Kasasi BWS Sulawesi I Ditolak MA, Informasi Proyek Pantai Amurang Dinyatakan Terbuka - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasasi BWS Sulawesi I Ditolak MA, Informasi Proyek Pantai Amurang Dinyatakan Terbuka

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Mahkamah Agung menolak kasasi BWS Sulawesi I dalam sengketa keterbukaan informasi proyek Pengaman Pantai Amurang yang diajukan LSM Rako.

Sulut24.com, MANADO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dalam sengketa keterbukaan informasi publik dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako).

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 484 K/TUN/KI/2026 yang diputus pada 12 Agustus 2026. Dalam amar putusan, MA secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi BWS Sulawesi I dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp400 ribu.

Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO. MA menilai putusan judex facti tersebut sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Dengan demikian, upaya hukum BWS Sulawesi I untuk membatalkan putusan sebelumnya tidak dikabulkan oleh MA.

Sengketa tersebut bermula dari permintaan Rako atas informasi terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (SBSN) Paket 1, dengan Nomor Kontrak HK0201/BWS11,81/AMR-1/2025/01.

Informasi yang dimohonkan mencakup dokumen perencanaan dan gambar, dokumen rencana anggaran belanja, serta dokumen kontrak beserta dokumen pendukungnya.

Dalam pemeriksaan kasasi, BWS Sulawesi I sebelumnya mendalilkan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan keamanan strategis proyek, mengandung rincian teknis dan finansial yang berpotensi disalahgunakan, serta termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.

Namun, pertimbangan mayoritas majelis MA menyatakan dalil tersebut tidak dapat membenarkan permohonan kasasi.

Sebaliknya, MA menyatakan informasi yang dimohonkan Rako bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi terbuka yang wajib disediakan oleh badan publik negara berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menilai penolakan kasasi tersebut mempertegas posisi hukum Rako dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik.

“Kasasi BWS Sulawesi I telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan sebelumnya tetap berlaku dan tidak dibatalkan,” kata Harianto, Senin (21/9/2026). 

Menurut dia, substansi penting dari putusan tersebut adalah pengakuan bahwa informasi mengenai proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang yang dimohonkan Rako merupakan informasi yang terbuka.

“Ini bukan lagi soal pendapat atau klaim sepihak. Mahkamah Agung sudah mempertimbangkan bahwa informasi yang dimohonkan tersebut bukan informasi yang dikecualikan, tetapi informasi yang terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Legal Standing Rako Juga Dipertimbangkan

Dalam putusan kasasi, MA turut mempertimbangkan persoalan legal standing Rako yang dipersoalkan oleh BWS Sulawesi I.

Dalam memori kasasinya, BWS Sulawesi I mendalilkan Rako tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai organisasi yang sah.

Namun, mayoritas majelis MA menyatakan Rako merupakan organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum dan pendiriannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

MA juga menyebut Rako terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keterangan Nomor 009/2/Kesbangpolda/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.

Harianto mengatakan putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Rako untuk terus mengawal keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Yang kami perjuangkan adalah hak atas informasi publik. Ketika informasi tersebut menurut hukum dinyatakan terbuka, maka harus ada kepatuhan terhadap putusan dan ketentuan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Harianto mengatakan, fokus berikutnya bukan lagi memperdebatkan putusan, melainkan memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kasasi sudah ditolak dan perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, yang harus dikedepankan sekarang adalah pelaksanaan putusan,” tegas Harianto. (fn)