AsPidsus Kejati Sulut Luruskan Status DPO VAP, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD
Suasana proses penahanan mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Aneke Panambunan oleh Kejati Sulawesi Utara (Foto: ist)
AsPidsus Kejati Sulut menjelaskan VAP menjadi DPO dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Maria Walanda Maramis dengan kerugian negara Rp19,8 miliar.
Sulut24.com, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya memberikan penjelasan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) Vonny Aneke Panambunan (VAP), setelah sebelumnya muncul perbedaan keterangan mengenai perkara yang menjadi dasar pencarian mantan Bupati Minahasa Utara tersebut.
VAP ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut di Mimika, Papua, kemudian dievakuasi ke Manado pada Senin (31/8/2026).
Beberapa jam setelah penangkapan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan kepada wartawan di Tomohon bahwa status DPO VAP berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang.
Kajati bahkan menyebut penangkapan VAP sebagai salah satu prioritasnya sejak menjabat sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan di Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena perkara pemecah ombak yang pernah menjerat VAP disebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Advokat yang pernah mendampingi VAP dalam perkara tersebut, Novi Kolinug, sebelumnya mempertanyakan kembali dasar penetapan DPO apabila dikaitkan dengan perkara yang sama.
“(Perkara) pemecah ombak itu vonisnya empat tahun, sudah inkrah dan telah dijalani Ibu VAP hingga selesai, kenapa ada DPO lagi dalam kasus yang sama. Dalam hal ini Pak Kajati kurang cermat,” ujar Novi.
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran memberikan penjelasan berbeda mengenai perkara yang menjadi dasar status DPO VAP.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026), Zein menyebut VAP bukan menjadi DPO dalam perkara proyek pemecah ombak, melainkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
“Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut,” kata Zein, seperti dikutip dari pemberitaan detik.com.
Menurut Zein, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp19,8 miliar.
VAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor.
Diduga Ubah Nomenklatur Pengadaan Tanah
Zein menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan perubahan nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tanah yang dibayarkan dalam proyek tersebut diduga merupakan milik VAP dengan luas sekitar dua hektare.
Namun, proses pembayaran disebut menggunakan sekretaris pribadi VAP yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik lahan.
“Tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan,” ujar Zein.
Zein menyebut seluruh hasil pembayaran tanah tersebut pada akhirnya diterima VAP dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.
Persoalannya, lahan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis.
“Lahan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis,” jelasnya.
Kejati Sulut menyatakan perkara ini bukan perkara baru. Penyidikan telah dimulai sejak 13 Agustus 2024, bersamaan dengan penetapan VAP sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024.
Namun, VAP disebut tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.
Kejati Sulut kemudian menetapkan VAP sebagai DPO pada 12 September 2024.
“Jadi sudah hampir dua tahun VAP menjadi DPO,” kata Zein.
Berkaitan dengan Lima Terpidana
Zein juga mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut berkaitan dengan lima terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Kelima terpidana tersebut yakni Jemmy Kuhu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara; Vicky Luntungan, mantan Camat Airmadidi; Mieke Grits Loho, selaku pembeli delapan bidang tanah milik VAP; Suparman, ASN pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut; serta Yunan Muarof, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan ASN di RSUD Maria Walanda Maramis.
“Kelima terpidana sebelumnya Jemmy Kuhu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Vicky Luntungan, mantan Camat Airmadidi, Mieke Grits Loho, selaku pembeli 8 bidang tanah VAP, Suparman, ASN pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut dan Yunan Muarof, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) ASN di RSUD Maria Walanda Maramis,” ujar Zein.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan sekretaris pribadi VAP dalam proses pembayaran tanah, Kejati Sulut menyatakan masih akan melihat perkembangan penyidikan.
Kejati juga memastikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp19,8 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan.
“Terkait ada nama sekretaris pribadinya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya dan kerugian negara ini belum dikembalikan,” kata Zein.
VAP Kini Ditahan
Setelah berhasil ditangkap di Mimika, VAP kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara tersebut, VAP terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Perbedaan keterangan antara Kajati Sulut dan AsPidsus mengenai perkara yang menjadi dasar status DPO VAP menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Keterangan AsPidsus menegaskan bahwa DPO VAP berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Maria Walanda Maramis, bukan perkara proyek pemecah ombak di Likupang sebagaimana disampaikan Kajati sebelumnya.
Kejati Sulut menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (fn)

