Kepala SMA Negeri 9 Manado Bantah Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum Siapkan Bukti - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kepala SMA Negeri 9 Manado Bantah Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum Siapkan Bukti

Supriyadi Pangellu SH, MH (Foto: ist)

Kuasa hukum Kepala SMA Negeri 9 Manado Hendra Massie menegaskan tuduhan pelecehan terhadap guru PPPK tidak benar dan siap membuktikannya melalui proses hukum.

Sulut24.com, MANADO - Kepala SMA Negeri 9 Manado, Hendra Massie, melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu SH, MH, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap seorang guru perempuan berinisial HSG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah tersebut.

Bantahan itu disampaikan Supriyadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pelecehan yang sebelumnya beredar luas dan disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Supriyadi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya, peristiwa sebagaimana dituduhkan oleh pelapor tidak pernah terjadi. Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut ditempatkan secara proporsional dan diuji melalui proses yang objektif.

“Berdasarkan keterangan klien kami, tuduhan tersebut tidak benar. Klien kami membantah adanya peristiwa seperti yang dituduhkan,” ujar Supriyadi.

Pertanyakan Waktu Pelaporan

Kuasa hukum Hendra juga menyoroti informasi mengenai waktu kejadian yang disebut telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, sementara laporan mengenai persoalan tersebut baru muncul pada Agustus 2026.

Menurut Supriyadi, perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif.

Baca Juga: Listrik Padam Bergilir di Bunaken, Bamukisst Soroti Dampak ke Pariwisata, PLN Ungkap Solusi

“Kami masih mendalami persoalan ini dan tidak ingin berspekulasi sebelum fakta-faktanya jelas,” katanya.

Supriyadi memastikan Hendra Massie akan menghormati proses hukum apabila memang terdapat pemeriksaan resmi dari penyidik. Hingga konferensi pers digelar, menurut dia, kliennya belum menerima panggilan resmi untuk memberikan keterangan.

Ia menambahkan, apabila dipanggil, Hendra siap hadir dan memberikan keterangan. Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan bukti serta saksi yang dinilai relevan dengan bantahan terhadap tuduhan tersebut.

Minta Persoalan Diperiksa Secara Objektif

Supriyadi menilai tuduhan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut nama baik dan reputasi kliennya. Ia mengingatkan agar tuduhan yang belum terbukti tidak langsung diposisikan sebagai sebuah fakta.

Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi munculnya laporan tersebut, termasuk informasi mengenai persoalan internal di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Rekening Donasi Demo Diblokir, Bank Mandiri Diterpa Isu Pencopotan Logo Gedung Jelang Aksi 27 Agustus

Salah satu informasi yang sedang didalami adalah kabar bahwa pelapor sebelumnya pernah menerima surat peringatan kedua dari pihak sekolah berkaitan dengan persoalan kedisiplinan.

Namun, Supriyadi menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan memiliki kaitan dengan laporan dugaan pelecehan.

“Apakah hal itu berkaitan atau tidak, semuanya harus didalami berdasarkan fakta dan proses yang objektif,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendorong adanya pemeriksaan atau investigasi internal oleh pihak sekolah maupun instansi terkait agar seluruh persoalan yang muncul dapat diketahui secara utuh.

Soroti Rekam Jejak Hendra Massie

Selain membantah tuduhan, kuasa hukum juga menyampaikan rekam jejak Hendra Massie sebagai pendidik sekaligus pelatih olahraga.

Menurut Supriyadi, kliennya selama ini aktif dalam pembinaan atlet Muaythai dan memiliki sejumlah prestasi yang dinilai turut memberikan kontribusi bagi Sulawesi Utara hingga tingkat nasional.

Ia menyebut sebagian atlet yang pernah dibina Hendra merupakan perempuan. Berdasarkan penelusuran pihaknya, kata Supriyadi, tidak ditemukan laporan serupa selama aktivitas pembinaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan rekam jejak tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses pembuktian. Menurutnya, seluruh tuduhan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Akan Kaji Pemberitaan yang Beredar

Kuasa hukum Hendra juga menyoroti pemberitaan mengenai kasus tersebut yang sebelumnya viral di media.

Supriyadi mengatakan pihaknya akan mengkaji pemberitaan yang telah beredar, terutama terkait penerapan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga: Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Taloara Beo, Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Menurut dia, berdasarkan keterangan kliennya, tidak terdapat konfirmasi langsung yang diterima sebelum pemberitaan dipublikasikan. Jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap kaidah jurnalistik, pihaknya membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prinsip konfirmasi dan keberimbangan sangat penting. Kami akan mengkaji seluruh pemberitaan yang ada,” katanya.

Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti

Supriyadi menegaskan Hendra Massie tidak akan menghindari proses hukum apabila nantinya mendapat panggilan resmi dari penyidik.

Namun, pada saat yang sama, ia menyatakan kliennya memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjaga nama baiknya apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya pada akhirnya tidak terbukti.

Pihak kuasa hukum, kata Supriyadi, akan terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan dan melihat perkembangan fakta sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghormati proses hukum. Namun, klien kami juga memiliki hak untuk membela diri dan menjaga nama baiknya,” pungkasnya. (fn)