Kejati Sulut Diapresiasi Usai Selamatkan Rp15 Miliar Kerugian Negara, LSM Rako: Pecahkan Rekor di Sulawesi Utara
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Miliar dalam Kasus PT HWR Dinilai Jadi Prestasi Besar Kejati Sulut.
Sulut24.com, MANADO – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas oleh PT HWR periode 2020–2025 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).
Penitipan dana tersebut dilakukan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob H. Pattipeilohy, dalam konferensi pers terkait penitipan pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang digelar di Kantor Kejati Sulut, Rabu (22/7/2026).
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menilai langkah Kejati Sulut tersebut merupakan capaian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara di daerah.
"Kejati harus diapresiasi. Selama ini baru kali ini ada pengembalian kerugian negara dalam jumlah sebesar ini. Saya berharap capaian ini menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum lainnya, khususnya kepolisian, untuk lebih serius mengejar pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara korupsi," kata Harianto, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, nilai pengembalian kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp15 miliar merupakan prestasi yang sangat signifikan untuk ukuran Sulawesi Utara.
"Ini prestasi yang luar biasa. Nilai Rp15 miliar untuk ukuran Sulawesi Utara sangat besar. Bahkan menurut saya ini telah memecahkan rekor dan menjadi hadiah istimewa pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa," ujarnya.
Harianto berharap keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak pada pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Semoga ini memberikan efek jera bagi koruptor. Ini baru pada sektor pertambangan. Ke depan, penegakan hukum juga diharapkan menyasar sektor-sektor lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk di bidang kelautan," katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara menjadi indikator penting bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. (fn)

