Proyek Rp50,2 Miliar IAIN Manado Disorot, Rako Sebut Ada Peringatan DLH Soal Lingkungan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Proyek Rp50,2 Miliar IAIN Manado Disorot, Rako Sebut Ada Peringatan DLH Soal Lingkungan

Aktivitas alat berat di lokasi proyek yang berada di kawasan IAIN Manado menjadi sorotan, sementara Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, turut menyoroti persoalan tersebut. (Gambar: AI-generated image/Sulut24.com)

Proyek Laboratorium Terpadu IAIN Manado senilai Rp50,2 miliar disorot Rako terkait dokumen lingkungan, UKL-UPL, dan arahan teknis DLH Kota Manado soal pengelolaan LB3.

Sulut24.com, MANADO - Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp50,2 miliar mendapat sorotan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).

Sorotan tersebut mencuat setelah Rako mengaku memperoleh informasi mengenai adanya arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado terkait penyampaian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) kepada Rektor IAIN Manado dalam kaitannya dengan pembangunan laboratorium terpadu.

Ketua Rako, Harianto Nanga, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal administratif biasa. Menurutnya, apabila persyaratan dan ketentuan lingkungan belum dipenuhi, kelanjutan pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Harianto bahkan menyebut proyek tersebut berpotensi mangkrak apabila pembangunan tetap berjalan sementara persoalan lingkungan belum mendapatkan kejelasan.

“Pembangunan dipastikan akan jadi mangkrak karena sudah ada peringatan dari DLH. Rektor berpotensi melanggar administrasi jika melanjutkan proyek,” kata Harianto Nanga, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena proyek pembangunan Laboratorium Terpadu IAIN Manado dibiayai melalui APBN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp50,2 miliar.

Persoalan tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses permintaan informasi yang dilakukan Rako kepada DLH Kota Manado.

Melalui surat tanggapan Nomor 660/D.11/LH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, DLH Kota Manado menyatakan sejumlah dokumen yang dimohonkan Rako tidak berada dalam penguasaan instansi tersebut.

Dokumen yang disebut tidak dikuasai DLH antara lain salinan permohonan Persetujuan Lingkungan, salinan Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan kewajiban UKL-UPL.

Keterangan DLH tersebut menjadi bagian penting dalam sorotan Rako terhadap proyek Laboratorium Terpadu IAIN Manado. 

Sebab, keberadaan dan pemenuhan dokumen lingkungan merupakan salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harianto mempertanyakan bagaimana status administrasi lingkungan proyek tersebut, termasuk dasar pemenuhan kewajiban UKL-UPL dan tindak lanjut terhadap arahan teknis mengenai LB3 yang disebut telah disampaikan DLH.

Dengan nilai proyek mencapai Rp50,2 miliar dan sumber pembiayaan berasal dari APBN, Harianto meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang hingga menjadi masalah yang lebih besar.

Menurutnya, setiap tahapan pembangunan perlu memiliki dasar administrasi dan pemenuhan ketentuan lingkungan yang jelas agar penggunaan anggaran negara tidak berujung pada persoalan hukum maupun proyek yang tidak dapat dimanfaatkan. (fn)