MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Kesetaraan SMA Gibran, Ina Liem: Administrasi Kita Terputus-putus
Putusan MK soal pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan minimal SMA. Konsultan Pendidikan Ina Liem menilai persoalan tersebut memperlihatkan administrasi pendidikan yang terputus antara jenjang menengah dan pendidikan tinggi.
Sulut24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa malam (6/10/2026), pukul 20.00 WIB. Perkara diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S.
Permohonan tercatat masuk pada 10 September 2026 dan mulai diperiksa dalam sidang perdana pada 21 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Seluruh hakim konstitusi disebut memiliki pendapat yang sama tanpa adanya dissenting opinion.
Mahkamah menilai para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sehingga tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Meski permohonan tidak dapat diterima, bagian pertimbangan Mahkamah terkait dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan menyampaikan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA).
Temuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan itu tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
Hal tersebut karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dan seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Merespons putusan tersebut, Konsultan Pendidikan Ina Liem menilai perkara itu justru membuka persoalan yang lebih luas mengenai sistem administrasi pendidikan dan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri di Indonesia.
Menurut Ina, di satu sisi permohonan para pemohon tidak dapat diterima MK. Namun, di sisi lain, pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan untuk membuktikan pendidikan setara SMA memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana rekam pendidikan seseorang diproses oleh sistem administrasi negara.
“Kasus ini justru membuka persoalan yang lebih besar, seberapa rapi sebenarnya administrasi negara kita,” kata Ina.
Ina menjelaskan, ketika administrasi pendidikan Gibran diproses, urusan pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi berada dalam penanganan yang terpisah.
Kondisi tersebut menjadi penting karena perjalanan pendidikan Gibran di luar negeri, menurut dia, melalui jalur pathway yang menjadi penghubung antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Ia menyebut dokumen pendidikan dari UTS Insearch berada dalam ranah pendidikan menengah, sedangkan tahapan pendidikan berikutnya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) masuk dalam ranah pendidikan tinggi.
Akibat pemisahan kewenangan tersebut, menurut Ina, satu rangkaian perjalanan pendidikan dapat terbaca sebagai dua bagian administrasi yang berbeda.
“Satu perjalanan pendidikan terpecah menjadi dua kotak birokrasi. Makanya muncul dua surat keterangan dan keputusan yang kalau dibaca sekarang menjadi membingungkan. Tetapi kita tahu birokrasi kita memang sering membingungkan,” ujarnya.
Ina juga menyoroti keberadaan Advanced Diploma dari MDIS yang menurutnya merupakan kelanjutan dari pathway yang ditempuh Gibran.
Dokumen tersebut, kata dia, secara akademik relevan untuk dilihat dalam proses penilaian kesetaraan pendidikan dan termasuk jenis dokumen yang dapat diajukan berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Namun, ia menyebut dokumen tersebut berada dalam ranah pendidikan tinggi dan tidak menjadi bagian yang diperiksa MK. Menurut Ina, pihak yang menangani pendidikan tinggi juga tidak dipanggil dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Ia menduga proses penyetaraan pada ranah pendidikan tinggi selama ini lebih berfokus pada ijazah pendidikan tinggi Gibran, sehingga hubungan antara pathway, Advanced Diploma, dan pendidikan selanjutnya tidak terbaca sebagai satu rangkaian secara menyeluruh.
“Bisa jadi ketika melakukan penyetaraan pendidikan tinggi, yang menjadi fokus memang ijazah S1-nya saja. Akhirnya tidak ada yang melihat jembatannya secara utuh. Jadi perjalanan pendidikannya tersambung, administrasi kita yang terputus-putus,” kata Ina.
Menurut pandangan tersebut, persoalan yang mengemuka setelah putusan MK tidak hanya menyangkut status pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh koordinasi antar lembaga dalam mendokumentasikan, memeriksa, dan memberikan penyetaraan terhadap pendidikan yang ditempuh melalui sistem pendidikan luar negeri.
Putusan MK sekaligus menunjukkan perbedaan antara persoalan mengenai kedudukan hukum pemohon dan substansi dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara catatan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tetap tercantum dalam pertimbangan putusan. (fn)

