Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal Nomor Presiden
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: ist)
Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa dasar penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan hasil sadapan.
Sulut24.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan sejumlah tokoh lain. Ketiganya kini ditahan di Mabes Polri.
Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur, memerintahkan penghapusan hasil sadapan, dan melakukan akses ilegal.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Menurut dia, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan milik Polri, tanpa melalui verifikasi. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah menurut undang-undang.
Sasarannya tidak hanya Presiden. Asep menyebut penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS. Asep juga menyebut adanya penghapusan jejak log pada bulan yang sama untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui penyadapan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Seorang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. "Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep.
Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Dalam konferensi pers itu, peran masing-masing tersangka belum diuraikan secara rinci.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (fn)

