FSPMI Sulut Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta, Soroti Persoalan Buruh di Tiga Perusahaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

FSPMI Sulut Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta, Soroti Persoalan Buruh di Tiga Perusahaan

Suasana dialog antara FSPMI dan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/fn)

Dialog dengan Disnakertrans Sulut Dinilai Belum Substantif, FSPMI Siapkan Aksi Jika Tak Ada Penyelesaian Konkret.

Sulut24.com, MANADO - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum tuntas di sejumlah perusahaan di daerah tersebut.

Dorongan itu sebelumnya direncanakan melalui aksi unjuk rasa pada 24 Agustus 2026. Namun, rencana aksi tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan agenda dialog bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara pada 26 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung Kadisnakertrans Deicy Paat. Namun, FSPMI menilai dialog yang berlangsung belum menyentuh substansi persoalan secara menyeluruh karena belum melibatkan sejumlah instansi dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan.

Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, mengatakan penyelesaian persoalan buruh membutuhkan forum lintas lembaga agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Menurut Ferdinand, pertemuan tersebut belum cukup substantif lantaran belum melibatkan Desk Ketenagakerjaan, Sekretariat DPRD (Sekwan) serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Sejumlah persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan juga disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian konkret. Di antaranya persoalan yang menyangkut Roti Jordan dan PDAM Minahasa Utara.

FSPMI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, termasuk dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta persoalan perlindungan dan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.

Atas kondisi tersebut, FSPMI mendorong digelarnya dialog lintas lembaga yang lebih komprehensif untuk memastikan adanya langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.

FSPMI Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, saat dihubungi media ini, Senin (31/8/2026), mengatakan pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.

Pertemuan tersebut rencananya melibatkan instansi terkait guna membahas langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini disuarakan FSPMI.

Sanni mengatakan FSPMI secara khusus akan meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri persoalan yang terjadi pada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PDAM Minahasa Utara, PT Kawanua Puspa Buana atau Roti Jordan di Kota Tomohon, serta PT Unggul Sejati Abadi di Kota Bitung.

“Untuk tiga perusahaan, kami akan tuntut pihak pemerintah membuat tim pencari fakta,” kata Sanni.

Ia berharap pertemuan lanjutan tersebut tidak kembali berhenti pada tahap dialog, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian serikat pekerja.

“Semoga pertemuan kali ini dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret. Kalau tidak sesuai harapan, yang pasti FSPMI Sulut siap turun ke jalan,” ujarnya.

Tuntutan Nasional FSPMI

Selain persoalan ketenagakerjaan di tingkat daerah, FSPMI Sulawesi Utara juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi agenda di tingkat nasional.

Tuntutan tersebut meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, penghapusan pajak pesangon JHT 0 persen, penolakan pembayaran pesangon PHK sebesar 0,5 persen, serta percepatan pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan bukan sekadar revisi terhadap aturan yang ada.

FSPMI juga mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 serta mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Desakan Penindakan Perusahaan yang Diduga Melanggar Hak Pekerja

Di tingkat daerah, FSPMI meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan atau pengusaha di Sulawesi Utara yang diduga melanggar hak normatif karyawan.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai perhitungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak diberikannya hak cuti, tidak dibayarkannya kompensasi karyawan, hingga persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

FSPMI juga menyoroti pekerja yang disebut belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Khusus PDAM Minahasa Utara, FSPMI mendesak agar pembayaran upah karyawan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan segera dituntaskan.

Serikat pekerja menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan lembaga terkait secara langsung, termasuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran hak pekerja diverifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

FSPMI Sulut kini menunggu hasil pertemuan lanjutan pada 3 September 2026. Jika dialog tersebut kembali tidak menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret, serikat pekerja menyatakan siap menggelar aksi di jalan. (fn)