Polda Sulut Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri, Dua WNA China Diamankan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polda Sulut Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri, Dua WNA China Diamankan

Suasana  konferensi pers (Foto: ist)

Polda Sulut mengamankan dua WNA asal China yang diduga hendak menyelundupkan 16 kilogram emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura dan Hongkong.

Sulut24.com, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berupa upaya penyelundupan 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Alamsyah mengatakan, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Emas tersebut rencananya akan dibawa keluar Indonesia oleh dua warga negara asing (WNA) asal China melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polda Sulut kemudian berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi Manado untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi melalui mesin X-Ray. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama staf bandara.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 16 batangan logam yang diduga merupakan emas di dalam dua koper tersebut.

Dua WNA asal China yang masing-masing berinisial XQI dan XQU kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia.

Selain 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paspor dan empat kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass dengan rute Manado–Singapura serta dua lembar boarding pass Singapura–Hongkong.

Petugas juga mengamankan lima unit telepon genggam, terdiri dari tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi, dua unit koper, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua WNA tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan kedua WNA tersebut membawa emas keluar dari Indonesia. (fn)