Dugaan Korupsi RTH KONI Manado Masuk Tahap Penghitungan Ahli, Rako: Sudah Mengarah ke Tersangka
Ketua LSM Rako Harianto Nanga saat melakukan peninjauan di lokasi robohnya bagian luar gedung hall B KONI Manado (Foto: Ist)
Kejari Manado Sebut Penyelidikan Berlanjut, LSM Rako Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp2,59 Miliar.
Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Harianto Nanga mengatakan pihaknya menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Manado atas pengaduan yang diajukan tanggal 19 Januari 2026 terkait keberatan lambatnya respon perkembangan penyelidikan laporan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau KONI Manado, dimana pada surat balasan tersebut pihak kejaksaan menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan KONI Manado telah memasuki tahap penghitungan hasil ahli fisik pekerjaan, sebagai bagian dari proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.
Harianto menyatakan tahap tersebut merupakan indikasi awal penguatan alat bukti dalam perkara tersebut. “Kalau sudah masuk penghitungan ahli, ini biasanya menjadi dasar untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya, Senin (23/3).
Ia menambahkan, laporan yang diajukan Rako turut melampirkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung.
Dalam laporan audit tersebut, BPK menemukan adanya pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material,” kata Harianto.
Rako juga mencatat adanya empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Selain itu, ia menyebut perubahan objek pekerjaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.
Baca Juga: YLKI Sulut Nilai Uji Materiil Anggaran MBG Wajar, Soroti Keamanan dan Keberlanjutan Program
Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar.
“Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar,” kata Harianto. (fn)

