Tenggat Eksekusi BI Sulut soal Keterbukaan Informasi CSR Hampir Habis
Bank Indonesia Perwakilan Sulut menghadapi batas 90 hari kerja eksekusi putusan KIP soal dana CSR, dengan ancaman pidana jika mangkir sebelum akhir Mei 2026.
Sulut24.com, MANADO - Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara berhadapan dengan tenggat eksekusi 90 hari kerja atas putusan Komisi Informasi Provinsi soal keterbukaan dana CSR. Batas waktu itu jatuh pada pekan-pekan awal Mei 2026, setelah kasasi BI ditolak Mahkamah Agung pada 25 Februari 2025.
Tenggat eksekusi Bank Indonesia hampir habis
Waktu bagi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara untuk mematuhi putusan keterbukaan informasi semakin sempit. Tenggang 90 hari kerja yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado segera berakhir pada awal Mei 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat No. 18/Pen.BHT/G/2025/PTUN.MDO. Ketetapan itu berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Bank Indonesia melalui putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tertanggal 25 Februari 2025.
Majelis hakim agung dipimpin H. Yosran dengan anggota Diana Malema Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi. Penolakan kasasi itu membuat putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, batas waktu bagi Bank Indonesia tinggal menghitung hari. (Bulan) Mei ini yang jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensi pidana dan denda," ujar Harianto, Ketua LSM Rako, Jumat (1/5/2026).
Sengketa berawal dari permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako). Mereka meminta dokumen terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Ancaman pidana dan sanksi administratif
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang tidak menyediakan informasi dan mengakibatkan kerugian dapat dikenai pidana kurungan hingga satu tahun. Denda maksimalnya adalah Rp5 juta.
Baca juga: Hari Buruh 2026: Aktivis Manado Soroti Upah, PHK, dan Kekerasan Seksual
Selain itu, PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 20 mengatur sanksi administratif. Putusan denda tidak menghalangi negara menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat publik yang bersangkutan.
Deretan lembaga publik Sulut hadapi proses eksekusi
BI Perwakilan Sulut bukan satu-satunya lembaga yang menghadapi proses ini. Dinas Pendidikan Kota Manado, Kanwil Kementerian Agama Sulut, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut juga menunggu tahapan eksekusi setelah putusan KIP mereka dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.
Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dan SMA Negeri 9 Binsus Manado menyusul. Permohonan penetapan eksekusi untuk keduanya telah diajukan oleh LSM Rako.
SMA Negeri 9 Manado: dokumen Dana BOS wajib dibuka
KIP Sulut mengabulkan seluruh permohonan LSM Rako terhadap SMA Negeri 9 Manado pada 3 Desember 2025. Kepala sekolah diperintahkan membuka dokumen Dana BOS serta dana Komite Sekolah tahun anggaran 2023–2024.
Sengketa bermula 11 September 2025, ketika Rako mengajukan permintaan informasi secara tertulis melalui PT Pos Indonesia. Tiga dokumen dimohonkan: Rencana Kerja Sekolah 2023–2024, pertanggungjawaban Dana BOS 2023–2024, dan penggunaan Dana Komite Sekolah 2023–2024.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulut Berseberangan dengan Provinsi dalam Sengketa KIP
Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado tidak hadir dalam dua panggilan sidang. Majelis Komisioner yang diketuai Andre Mondong mencatat hal itu sebagai bukti kurangnya iktikad baik. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 3 Desember 2025, hanya dihadiri pihak pemohon.
"Ketidakhadiran dalam persidangan bukan hanya soal prosedur, tapi indikasi kuat adanya sesuatu yang ingin disembunyikan, terutama terkait penggunaan Dana BOS dan dana komite," kata Harianto
Inspektorat Minahasa Selatan: dokumen pengembalian kerugian negara
KIP Sulut mengabulkan permohonan Rako terhadap Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan pada 11 Desember 2025. Putusan bernomor register 049/XI/KIPSulut-PSI/2025 ditandatangani Majelis Komisioner yang diketuai Maidy M. Mamangkey.
Inspektorat diperintahkan menyerahkan Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara APBD 2023/2024 dan bukti setoran terkait. Dokumen harus diserahkan paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima.
Dalam persidangan, Inspektorat berdalih dokumen bersifat rahasia jabatan dan bagian dari pemeriksaan internal. Namun majelis menolak argumen itu. Fakta persidangan mengungkap bahwa dokumen serupa telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca juga: YLKI Sulut Desak PLN Suluttenggo Buka Audit SPI Rp41,8 M
Majelis juga merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf f UU KIP yang menegaskan laporan pengembalian uang hasil korupsi bukan informasi yang dikecualikan. Inspektorat dinilai tidak melakukan uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.
"Ini kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Harianto
"Jika Termohon kembali mangkir, mempersulit, atau hanya memberikan dokumen yang telah 'diblackout' tanpa alasan jelas, maka kami tidak akan ragu untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan dan melaporkan pimpinan PPID serta atasannya ke Ombudsman maupun aparat penegak hukum," tambahnya.
Harianto juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera mengevaluasi SMA Negeri 9 Manado. Menurutnya, tanpa sanksi tegas, praktik serupa berpotensi meluas ke sekolah lain.
"Jangan sampai putusan Komisi Informasi ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada tindak lanjut konkret, termasuk audit dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban," tandas Harianto. (fn)


