Hari Buruh 2026: Aktivis Manado Soroti Upah, PHK, dan Kekerasan Seksual - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hari Buruh 2026: Aktivis Manado Soroti Upah, PHK, dan Kekerasan Seksual

Suasana aksi unjuk rasa aktivis di kota Manado dalam rangka memperingati hari buruh internasional (Foto: Sulut24/fn)

Aktivis di Manado gelar aksi May Day 2026 dan soroti rendahnya upah buruh, dominasi kerja informal, serta kekerasan seksual di tempat kerja.

Sulut24.com, MANADO - Sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Kota Manado, Jumat (1/5/2026). Dalam orasinya, mereka menyoroti enam persoalan mendasar yang masih membelit kaum buruh di Indonesia hingga kini.

Siapa Sebenarnya Buruh?

Para orator menegaskan, buruh bukan sekadar pekerja pabrik. Siapa pun yang mengerahkan tenaga, pikiran, atau keterampilan dan menerima upah adalah buruh. Definisi ini mencakup hampir seluruh lapisan masyarakat pekerja.

Mereka mengingatkan, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi buruh dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Negara wajib menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh warga negara yang bekerja.

Upah Buruh Belum Mencerminkan Kehidupan Layak

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah buruh pada 2025 berkisar Rp3,09 juta hingga Rp3,33 juta per bulan. Para aktivis menilai angka itu belum mencerminkan standar penghidupan layak secara menyeluruh.

Suasana aksi unjuk rasa aktivis di kota Manado dalam rangka memperingati hari buruh internasional (Foto: Sulut24/fn)

Kesenjangan upah juga terjadi berdasarkan jenis kelamin, sektor pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Buruh perempuan tercatat menerima upah lebih rendah dibanding buruh laki-laki. Kesenjangan antara sektor upah tinggi dan rendah pun dinilai masih sangat signifikan.

86 Juta Pekerja Tanpa Kepastian Kerja
Dominasi Kerja Informal

BPS mencatat proporsi pekerja informal di Indonesia mencapai 59,40% dari total penduduk bekerja pada Februari 2025. Angka itu setara dengan sekitar 86,58 juta orang yang mayoritas tidak memiliki kontrak kerja, jaminan sosial, maupun kepastian hubungan kerja.


Para aktivis menyebut praktik kerja kontrak berulang, outsourcing, dan kemitraan terselubung (disguised employment) sebagai penyebab utama hilangnya hak-hak normatif buruh. Pola ini menempatkan buruh dalam posisi rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu.

Outsourcing Sebagai Celah Hindari Kewajiban

Dalam banyak kasus, outsourcing dan kerja kontrak digunakan pemberi kerja untuk menghindari kewajiban jaminan sosial, pesangon, dan perlindungan kerja jangka panjang. Akibatnya, buruh mudah mengalami PHK tanpa perlindungan memadai.

PHK Sepihak Dinilai Bentuk Penindasan

Aktivis menegaskan, PHK sepihak bukan sekadar persoalan hukum ketenagakerjaan. Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba menimbulkan trauma psikologis, perasaan tidak berdaya, dan stigma sosial.

Suasana aksi unjuk rasa aktivis di kota Manado dalam rangka memperingati hari buruh internasional (Foto: Sulut24/fn)

Mereka menilai praktik tersebut merusak martabat manusia. Buruh diperlakukan sebagai objek yang bisa disingkirkan tanpa proses kemanusiaan yang semestinya.

Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Masih Marak

Para orator juga menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja yang tidak dilaporkan. Ketakutan buruh terhadap kuasa pemberi kerja menjadi hambatan utama pelaporan.


Mereka mendesak setiap perusahaan dan tempat kerja menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara konkret. (fn)