Kejaksaan Tinggi Sulut Periksa Mantan Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, LSM Rako Tagih Transparansi Kasus Korupsi DAS Milangodaa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejaksaan Tinggi Sulut Periksa Mantan Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, LSM Rako Tagih Transparansi Kasus Korupsi DAS Milangodaa

Jaksa Madya Sumami Larape dan Ketua LSM Rako Harianto Nanga (Foto: ist)

Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Proyek BWS Sulawesi I di Bolsel Masuki Babak Baru Setelah Pemeriksaan Kode Etik Jaksa.

Sulut24.com, MANADO - Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Tahun Anggaran 2021, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini mengambil langkah konkret dengan memeriksa seorang oknum mantan pejabat Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM Rako selaku pelapor telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bernomor B-2599/P.1.7/Hkt.1/6/2026, yang memintanya hadir guna memberikan keterangan dalam rangka proses pemeriksaan kode etik terhadap oknum mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu berinisial AM.

Pengambilan keterangan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, dan dilaksanakan oleh Jaksa Madya Sumami Larape yang bertugas pada Bidang Pemeriksaan Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Proyek yang menjadi objek laporan tersebut merupakan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dan dibiayai dari anggaran negara tahun 2021. LSM Rako sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulut terkait penanganan laporan yang dinilai sempat terhenti, sebelum akhirnya mendapat respons resmi yang memicu pemeriksaan ini.

Ketua LSM Rako Harianto Nanga menegaskan bahwa inti dugaan tindak pidana dalam kasus ini berpusat pada manipulasi dokumen pengadaan barang dan jasa.

"Intinya ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan barang dan jasa. Dokumen palsu itu digunakan mulai dari penawaran, berkontrak, sampai dengan pelaksanaan dan pencairan uang negara. Jadi mens rea-nya di situ," kata Harianto Nanga.

Harianto juga menekankan bahwa proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulut bukan sekadar persoalan administratif internal, melainkan menyentuh substansi laporan yang lebih luas.

Ia berharap pemeriksaan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi baik menyangkut substansi laporan dugaan korupsi maupun dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara.

"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menyangkut penggunaan anggaran negara dan proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik," tegasnya. (fn)