Ada Indikasi Praktik Mark-up Uang Negara Oleh Oknum Pejabat Dan Pengelola Hotel di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ada Indikasi Praktik Mark-up Uang Negara Oleh Oknum Pejabat Dan Pengelola Hotel di Manado

Logo LSM PHRI
Sulut24.com - Manado,  Perekonomian di Sulut belum pulih, rakyat sedang merana akibat hantaman pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan ekonomi, dari pantauan LSM PHRI Sulawesi Utara justru mulai mencium adanya indikasi praktik korupsi berjamaah yang dilakukan oknum pejabat pemerintah dan pengelola hotel berbintang di Manado, Sulawesi Utara.

Adanya indikasi korupsi berjamaah itu disampaikan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP PHRI) Sulawesi Utara. "Kami mulai mencium ada aroma korupsi uang negara. Markupnya cukup besar," kata Ketua DPP PHRI Sulut, Jefran Herrodes de'Jong, Selasa (1/9/2020) kepada media ini.

Adanya dugaan Kuat Praktik korupsi uang negara secara berjamaah itu, tegas De'Jong, dilakukan dengan cara me-markup biaya pelaksanaan kegiatan dari  lembaga atau badan/dinas pemerintah yang dilaksanakan di hotel. Agar lancar, praktik markup uang negara itu menyertakan tangan tangan nakal oknum pengelola hotel.

"Beberapa informasi tentang hal itu sudah masuk data dan Sekarang kami sedang intens melakukan investigasi. Mereka memanfaatkan situasi Covid-19 untuk me-markup pemanfaatan uang negara," kata De'Jong.

Upaya investigasi Tim Intelijen Tipikor LSM PHRI, lanjut de'Jong, pihaknya mulai mendapatkan informasi tentang hal itu. Ada oknum pejabat dan pengelola hotel yang diam-diam, misalnya bersepakat menyetel harga kamar dan kelebihan bayar dari harga yang sudah ditentukan itu dibagi sama.

"Indikasi markup harga justru terjadi pada hotel bintang di Manado. Nah,  permainan bermodus kegiatan setelah Covid-19 di hotel-hotel berbintang di Kota Manado harus diwaspadai. Setelah Covid-19 ini pemerintah akan menggelar banyak acara," beber De'Jong.

Selanjutnya De'Jong menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi untuk mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : C/4132 / CBFT.00.12/01-18/06/2019 18 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Uang Kembali terkait kegiatan Rapat Kementerian dan Dinas di Hotel Seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran KPK yang ditandatangani Agus Rahardjo selaku Ketua, KPK mengimbau
kepada pemilik, manager dan pengelola hotel seluruh Indonesia sehubungan dengan adanya laporan indikasi permintaan pengembalian dana kegiatan rapat baik di kementerian dan dinas.

Agar terhindar dari praktik penyalahgunaan uang negara, KPK mengimbau seluruh hotel di Indonesia, pertama,  untuk tidak melayani permintaan tersebut terlebih permintaan uang kembali tidak dikembalikan kepada Kas Negara melainkan dipergunakan untuk kepentingan
pribadi penyelenggaran kegiatan.

Kedua, permintaan uang kembali yang diambil dari selisih antara pagu anggaran kegiatan
dan harga negosiasi dengan mengatasnamakan institusi kementerian atau dinas
baik tertulis maupun tertulis adalah perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada
tindak pidana korupsi.

Ketiga, KPK sedang melakukan proses pemantauan lapangan atas laporan yang masuk. KPK telah melakukan pemantauan ke beberapa hotel penyelenggara yang diindikasikan melakukan praktek bekerja sama dengan pihak Kementerian maupun dinas sebagai penyelenggara acara rapat.

Keempat, KPK membuka ruang kepada seluruh elemen anak bangsa, bahwa unntuk informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan www.kpk.go.id atau call center 198  layanan informasi dan laporan KPK
(Hendra)