Covid-19 Masih Mengganas, PRD Serukan Pilkada Tunda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Covid-19 Masih Mengganas, PRD Serukan Pilkada Tunda

Ilustrasi
(Gambar via lampost.co)
Sulut24.com - Manado, Seruan penundaan penyelenggaraan Pilkada mulai dilayangkan. Partai Rakyat Demokratik (PRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu organisasi yang turut menyuarakan hal tersebut.

Terus menanjaknya kasus penyebaran Covid-19 menjadi alasan utama hadirnya seruan penundaan Pilkada 2020.

Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Provinsi Sulawesi Utara Jim Robert Tindi berujar bahwa pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Segenap bangsa Indonesia, berarti menyelamatkan satu nyawa warga negara itu wajib. Jangan menempatkan keselamatan hidup warga negara hanya sebagai ukuran statistik dan deretan angka-angka. Keputusan apapun landasannya hanya satu yaitu kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkas Tindi kepada media ini, Jumat (12/9/2020).

Tindi berpandangan Pilkada yang digelar ditengah pandemi bisa berpotensi menjadi genosida bagi republik ini.

"Sudah enam bulan kita berjuang, penyebaran virus ini blum juga melandai. Salah satu penyebabnya, negeri ini gak prioritas untuk menghadapi pandemi ini. Sudah begitu, Pilkada tetap ngotot dilanjutkan, meski jelas-jelas, baru pendaftaran saja banyak pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Tindi.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Rekomendasikan Pilkada Ditunda

Selain PRD Sulawesi Utara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyuarakan penundaan tahapan Pilkada. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui siaran pers Nomor: 038/Humas/KH/IX/2020  yang diterbitkan pada Jumat 11 September 2020.

Dalam siaran pers tersebut Komnas HAM memaparkan bahwa berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 bapaslon sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu jadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas pemilu positif COVID-19.

“Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menunjukkan klaster baru pilkada benar adanya,” jelas Komnas HAM dalam siaran pers tersebut.

Komnas HAM menilai pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. “Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah,” papar Komnas HAM.

Dalam siaran pers tersebut Komnas HAM menjelaskan bahwa dalam Pasal 201 A Perppu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara, menyatakan bahwa “pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)” Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A” Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.   

“Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” pungkas Komnas HAM.

Berkaitan dengan hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam siaran persnya tersebut menyodorkan dua poin rekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum, kedua poin tersebut adalah  :

1. Kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
2. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
(Fn)