Polsek Lirung Respons Cepat Kasus Motor Hilang, Berakhir dengan Mediasi
Suasana saat pelaku diamankan pihak anggota Polsek Lirung (Foto: ist)
Sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang ditemukan dikendarai oleh remaja perempuan, kasus diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Lirung.
Sulut24.com, TALAUD - Satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, dilaporkan hilang pada Rabu (9/7/2025) sore dan ditemukan beberapa jam kemudian di Desa Salibabu. Kasus ini berakhir dengan proses mediasi antara pelapor dan pihak terlapor di Mapolsek Lirung.
Kapolsek Lirung Ipda E. V. Gagola membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan dari seorang warga bernama Adriana Ungkey sekitar pukul 16.00 Wita. Motor yang dilaporkan hilang adalah Yamaha Soul GT 125 CC warna hitam putih dengan nomor polisi DB 5563 MB.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat, an. Adriana Ungkey, tentang kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah keluarga Sambonaung–Ungkey,” kata Gagola dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Banit Reskrim Bripka Chris Lawandi bersama Brigadir Winly Salibana segera melakukan pelacakan. Sepeda motor ditemukan di Desa Salibabu dan saat itu dikendarai oleh seorang remaja perempuan berinisial ET.
Kendaraan beserta remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Lirung untuk penanganan lebih lanjut. Karena pelaku masih di bawah umur dan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi.
“Telah dibuat surat kesepakatan damai dan pernyataan dari pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kendaraan,” ujar Gagola.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci telah dicabut dan disimpan dengan aman. Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi tindak kejahatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana ringan dan pelibatan anak di bawah umur. (ep)