Siap - Siap Cek Rekening, Kabar Gembira THR Idul Fitri ASN dan PPPK Pemkab Minut Cair Mulai Jumat 13 Maret 2026
THR Idul Fitri 1447 H untuk ASN dan PPPK Pemkab Minut dipastikan cair 100 persen dari gaji.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tengah melakukan langkah percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PPPK, dan pensiunan tahun 2026.
Hal ini ditandai dengan harmonisasi peraturan teknis, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembayaran, agar THR dapat diterima tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Pembangunan Tahap 2 Alun-alun Minut Dimulai Bulan April
Ia menegaskan bahwa harmonisasi (penyesuaian) ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pusat dan kelancaran arus kas daerah dalam memenuhi hak ASN sebelum Idul Fitri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Carla A. Sigarlaki menjelaskan Dasar Hukum (Harmonisasi) yakni PP No. 9 Tahun 2026 yang merupakan landasan utama teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, dan penerima tunjangan.
Kemudian PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran THR yang bersumber dari APBN.
Terakhir menurut Kaban Carla adalah Perbup (APBD) dimana Pemerintah daerah (Pemda) wajib menindaklanjuti PP ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pencairan THR yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Putusan MA Jadi Yurisprudensi, Legalitas LSM Rako Kuat dalam Sengketa Keterbukaan Informasi
"Jadi kita saat ini sementara persiapan harmonisasi dan Perbup. Dan kemungkinan besar Jumat ini, THR IdulFitri mulai disalurkan," kata Carla, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan untuk pembayaran THR IdulFitri dibayarkan satu bulan gaji penuh (100%). (Joyke)


