Putusan MA Jadi Yurisprudensi, Legalitas LSM Rako Kuat dalam Sengketa Keterbukaan Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Putusan MA Jadi Yurisprudensi, Legalitas LSM Rako Kuat dalam Sengketa Keterbukaan Informasi

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Putusan PTUN Manado dan Mahkamah Agung Perkuat Kedudukan Hukum LSM Rako, KIP Sulut Dinilai Berpotensi Buka Informasi Dana Hibah Pilkada 2024.

Sulut24.com, MANADO – Persidangan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) antara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diperkirakan memasuki babak akhir pada pekan ini.

Sengketa tersebut terkait permohonan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana hibah Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi serta 14 KPU kabupaten/kota, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

Dalam persidangan, pihak penyelenggara Pilkada mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) LSM Rako sebagai pemohon informasi. Mereka menilai organisasi tersebut tidak memiliki kelayakan untuk mengajukan permohonan karena tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta tidak dilengkapi Anggaran Dasar yang disahkan.

Namun, argumentasi tersebut dinilai lemah jika merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Manado Perkuat Hak LSM Rako

Dalam Putusan Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO yang dibacakan pada 26 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak keberatan atau banding yang diajukan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) dalam sengketa informasi dengan LSM Rako.

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Christian Motulo dengan anggota Mochamad Azhar Suleman dan Indra Sanjaya, serta Panitera Meice Tjandra, menyatakan bahwa hak LSM Rako sebagai pemohon informasi tidak dapat dibatasi hanya karena tidak memiliki Anggaran Dasar yang disahkan Kemenkumham.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa LSM Rako merupakan organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 10, sehingga tetap memiliki kedudukan sah dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan demikian, LSM tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik.

Didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung

Putusan PTUN Manado tersebut juga mengacu pada sejumlah yurisprudensi yang telah menguatkan posisi hukum LSM Rako dalam sengketa keterbukaan informasi publik.

Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/TUN/KI/2025 juncto Putusan PTUN Manado Nomor 22/G/KI/2024/PTUN.MDO, dalam sengketa permintaan informasi dengan Kepala Dinas PUPR Kota Manado.


Selain itu, terdapat pula Putusan PTUN Manado Nomor 1/G/KI/2025/PTUN.MDO terkait sengketa permintaan informasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado mengenai dokumen penghapusan dan pemusnahan aset.

Keputusan-keputusan tersebut menjadi preseden hukum yang menguatkan kedudukan LSM Rako dalam berbagai perkara keterbukaan informasi.

Sejumlah Sengketa Informasi Telah Dimenangkan

Selain perkara tersebut, LSM Rako juga telah mengantongi sejumlah penetapan hukum lainnya, termasuk Penetapan Nomor 29/Pen.BHT/G/KI/PTUN.MDO tertanggal 29 Januari 2026 terkait sengketa informasi dana haji lokal di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara.

Kemudian terdapat pula penetapan eksekusi dari PTUN Manado atas sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan Kota Manado melalui surat Nomor 026/VIII/KIPSULUT-PSI/PTS/2025.

Sementara itu, sengketa informasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut berdasarkan Putusan KIP Sulut Nomor 020/VII/KIP-Sulut-PSI/PTS/2025 masih menunggu penetapan eksekusi.

Putusan KIP Sulut Diprediksi Buka Informasi Dana Hibah Pilkada

Dalam proses persidangan sengketa dengan BWSS I, majelis hakim PTUN Manado juga menilai dalil mengenai tidak adanya uji konsekuensi yang diajukan pihak termohon tidak didukung bukti yang memadai.

Hal tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting dalam sengketa informasi lainnya yang sedang berlangsung di KIP Sulut.


Ketua Brigade Nasional (Brignas) Sulut, Bryan Hole, memprediksi Komisioner KIP Sulut berpotensi mengabulkan permohonan LSM Rako terkait keterbukaan informasi dana hibah Pilkada 2024.

“Dengan sejumlah putusan pengadilan yang sudah ada, besar kemungkinan KIP Sulut akan menetapkan bahwa informasi dana hibah Pilkada 2024 merupakan informasi terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon,” ujarnya.

Apabila hal tersebut terjadi, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam penguatan transparansi penggunaan anggaran Pilkada di Sulawesi Utara. (fn)