PTUN Manado Tolak Banding BWSS I, Perintahkan Buka Dokumen Proyek Pengaman Pantai Amurang
Majelis hakim juga mengakui legal standing LSM Rako sebagai organisasi sah meski tidak berbadan hukum.
Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak keberatan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I terhadap putusan sengketa keterbukaan informasi publik yang sebelumnya diputus oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, serta memerintahkan agar dokumen proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang dibuka kepada pemohon informasi, LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO yang diputus pada 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Christian Motulo dengan anggota Mochamad Azhar Suleman dan Indra Sanjaya, serta dibantu Panitera Meice Tjandra.
Dalam putusan setebal 57 halaman itu, majelis hakim menyatakan keberatan BWSS I tidak beralasan menurut hukum dan menguatkan seluruh putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 044/XI/KIPSulut-PSI/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Baca: LSM Rako Dorong Regulasi Tambang Rakyat di Sulut Usai Penggeledahan Toko Emas di Manado
Dengan ditolaknya keberatan tersebut, BWSS I Sulawesi sebagai pemohon keberatan diwajibkan memberikan dokumen yang dimohonkan oleh LSM Rako sebagai termohon keberatan.
Majelis hakim menyatakan informasi yang diminta terkait proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan merupakan informasi publik yang terbuka.
“Permintaan informasi tersebut adalah informasi terbuka sebagaimana diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara,” demikian tertulis dalam salinan putusan PTUN Manado.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil BWSS I yang menyatakan proses sengketa di KIP cacat formil karena LSM Rako tidak melampirkan anggaran dasar yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan LSM Rako merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum sehingga tidak wajib melampirkan dokumen tersebut.
“Termohon Keberatan adalah Ormas yang tidak berbadan hukum dan oleh karenanya tidak dapat diklasifikasikan sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013,” tulis majelis hakim dalam putusan.
Majelis juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur bahwa ormas dapat berbentuk berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
LSM Rako sendiri tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 009/2/Kesbangpol/II/2025.
Dalam permohonannya, LSM Rako meminta akses terhadap sejumlah dokumen terkait tahap pra pelaksanaan proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang, termasuk dokumen perencanaan, gambar teknis, rencana anggaran biaya, serta dokumen kontrak proyek.
Majelis hakim menyatakan BWSS I tidak mampu membuktikan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Pemohon keberatan tidak dapat menunjukkan bukti uji konsekuensi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tulis majelis dalam pertimbangannya.
Baca: Organda Manado Nilai Operasional Bus Trans Belum Sah, Isyaratkan Aksi Usai Ramadhan
Majelis juga menegaskan penerapan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Prinsip tersebut merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan, di mana Undang-Undang Dasar 1945 berada pada tingkat tertinggi, diikuti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.
Putusan ini sekaligus memperkuat kewajiban badan publik untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur pemerintah. (fn)

