LSM Rako Dorong Regulasi Tambang Rakyat di Sulut Usai Penggeledahan Toko Emas di Manado
Aktivis anti-korupsi minta pemerintah menata pertambangan emas dari hulu ke hilir dan membentuk koperasi bagi penambang kecil.
Sulut24,com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado, Sulawesi Utara, terkait dugaan rangkaian tindak pidana korporasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menilai langkah tersebut perlu dijadikan momentum awal untuk menertibkan praktik pertambangan tanpa izin.
Harianto mengatakan penggeledahan yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan di Sulawesi Utara.
“Penggeledahan ini patut diapresiasi karena merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang ilegal,” kata Harianto, Jumat, (6/3).
Baca juga: 1.839 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Sulut, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Hukum Gratis
Namun, menurut dia, penindakan tidak seharusnya dilakukan hanya ketika ada laporan tertentu. Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata dia, perlu menjadikan kasus ini sebagai pijakan awal untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal secara menyeluruh.
“Momentum penggeledahan ini sebaiknya dijadikan langkah awal untuk menertibkan pertambangan di Sulut, jangan hanya ketika ada laporan baru dilakukan tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak penambang yang belum memiliki izin resmi tetapi tetap melakukan aktivitas penambangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang hampir sama dengan praktik pertambangan ilegal skala besar.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun regulasi yang jelas agar hasil tambang dari penambang kecil dapat dikelola secara legal serta memberikan pemasukan bagi negara.
“Perlu regulasi yang baik sehingga emas yang didapatkan dari hasil pertambangan yang tidak berizin ini dapat dikelola dengan baik sehingga legal dan pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari aktivitas tersebut,” kata Harianto.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan sektor pertambangan dari hulu hingga hilir, termasuk pembentukan koperasi pertambangan yang dapat menaungi para penambang kecil.
“Perlu diatur dari hulu sampai ke hilir sehingga semuanya jelas. Koperasi-koperasi pertambangan yang menaungi penambang kecil perlu didorong,” ujarnya.
Baca juga: Organda Manado Nilai Operasional Bus Trans Belum Sah, Isyaratkan Aksi Usai Ramadhan
Menurutnya, penataan sektor pertambangan harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Negara Indonesia berlandaskan hukum, artinya semua harus patuh terhadap hukum. Penegakan hukum penting agar negara tidak dirugikan dan alam tetap terjaga sehingga generasi mendatang mewarisi lingkungan yang sehat,” kata Harianto. (fn)


