1.839 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Sulut, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Hukum Gratis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

1.839 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Sulut, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Hukum Gratis

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus saat menyampaikan sambutan (Foto: Sulut24.com/fn)

Peresmian Posbankum dan pelatihan paralegal desa dorong perluasan layanan hukum gratis berbasis restorative justice.

Sulut24.com, MANADO - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas  didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan membuka Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Sulawesi Utara 2026 di Graha Gubernuran, Kota Manado, Kamis (26/2).

Dalam sambutannya, Yulius Selvanus mengatakan Pos Bantuan Hukum menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya bagi warga yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Baca: 

“Pos Bantuan Hukum menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara,” kata Selvanus.

Ia menambahkan kehadiran Posbankum diharapkan dimanfaatkan secara optimal sehingga hukum dapat berfungsi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.

Pemerintah daerah juga menilai Posbankum berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada buruh yang menghadapi perselisihan hubungan industrial, termasuk melalui pendekatan restorative justice.

Baca:

Data pemerintah menunjukkan sebanyak 1.839 Pos Bantuan Hukum telah diresmikan dan tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Layanan meliputi konsultasi hukum, pendampingan perkara, serta edukasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.

Pelatihan paralegal desa/kelurahan digelar bersamaan dengan peresmian Posbankum untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan relawan dalam memberikan layanan hukum dasar di tingkat komunitas.

Program Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas akses keadilan serta mendorong penyelesaian perkara non-litigasi melalui pendekatan restorative justice di masyarakat. (fn)