Aliansi Sulawesi Utara Bergerak Jilid 2 Teriakkan Penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Aliansi Sulawesi Utara Bergerak Jilid 2 Teriakkan Penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sulut

Massa aksi Aliansi Sulawesi Utara Bergerak jilid 2 saat menyampaikan aspirasi di ruas jalan protokol depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Aliansi Sulawesi Utara Bergerak jilid 2 menggelar aksi penyampaian pendapat di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (8/10/2020). 

Aliansi Sulawesi Utara Bergerak jilid 2 yang terdiri dari lintas organisasi ini dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. 

Setelah beberapa menit menyuarakan tuntutannya dan mendesak pihak DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui massa aksi, pihak DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok, Ketua Komisi III Berty Kapojos dan anggota Komisi IV Melky J Pangemanan akhirnya bersedia menemui massa aksi.

Dalam dialog tersebut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. 

”Ini menjadi perjuangan kita bersama, kita mau mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh teman-teman mahasiswa, kepemudaan dan buruh. Kami siap mendengarkan aspirasi yang akan disampaikan,” ujar MJP. 

Walau telah bertemu dengan perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi, massa aksi merasa aspirasi yang dibawa yaitu penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja belum tersalurkan. 

Hal tersebut diuangkapkan oleh Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Utara Alvianus Tempongbuka yang juga menjadi orator pada aksi itu.

”Kami dari masa aksi sebenarnya merasa sangat kecewa dengan respon daripada pihak DPR yang tidak mampu menerima massa aksi yang ada. Jika DPR benar-benar menjadi representasi rakyat, DPR harus mampu menerima segala bentuk aspirasi dari mahasiswa ataupun massa aksi yang tergabung dalam Sulut bergerak,” pungkasnya.

Ia menilai gesekan yang terjadi antara massa aksi dengan aparat keamanan merupakan akibat dari pihak DPR yang dianggap tidak mau menerima massa aksi yang kemudian menurunkan pihak aparat keamanan sebagai tameng, sehingga gesekan-gesekan pun terjadi.

”Kami merasa soal gesekan dengan aparat itu bukan hal yang substansi, tapi hanyalah cara untuk meredam massa aksi atau sebagai langkah pembungkaman. Dengan menghadirkan kepolisian sebagai tameng, ini jelas menunjukan bahwa hari ini DPR sangatlah takut dengan adanya massa aksi,” kata Tempongbuka. 

Menurutnya, jika tidak ada hal yang dirasa mengganjal, seharusnya DPR tidak perlu takut dengan adanya massa aksi. 

”Tidak perlu menghadirkan aparat, ataupun sampai pada tahapan menghalang-halangi massa aksi yang ada,” tandasnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa tuntutan terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah final dan akan terus diperjuangkan.

”Kami merasa tuntutan kami mengenai pencabutan UU Ciptaker sangatlah final dan tak bisa dihalangi oleh apapun, kami akan terus membangun kekuatan massa dan akan terus menciptakan perlawanan hingga UU tersebut dicabut,” ucap Ketua LMND Sulawesi Utara.

Tempongbuka menegaskan bahwa perlawanan akan terus dilakukan dalam bentuk aksi penyampaian pendapat dengan melibatkan massa aksi yang lebih besar.

”Tetap dalam bentuk aksi untuk menyampaikan aspirasi, dengan menggalang lebih banyak massa lagi,” tegasnya.

Senada dengan Tempongbuka, koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Manado Yeriko Sarepa yang juga ikut berjuang dalam aksi penyampaian pendapat tersebut mengatakan bahwa konsolidasi organisasi pergerakan di Sulawesi Utara bersepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan ancaman bagi para rakyat kecil. 

”Dalam konsolidasi banyak perdebatan tentang Cipta Kerja, tapi kami melahirkan satu pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja mengancam berbagai sektor macam sektor Buruh, Tani, Lingkungan dan menguntungkan Korporasi,” kata Yeriko Sarepa.

Untuk itu secara tegas Ia meminta agar pemerintah dan DPR untuk mencabut kembali Undang-undang kontroversial tersebut.

”Maka dari itu kami meminta agar UU Cipta Kerja harus dicabut. Saya secara pribadi menilai bahwa UU Cipta Kerja adalah hasil perselingkuhan segi tiga, DPR RI, pemerintah dan korporasi ditengah Pandemi Covid-19,” tandas Sarepa.

(Fn)