Terkait Keterangan Tertulis, Siregar: Form A Bukan Laporan Perjalanan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait Keterangan Tertulis, Siregar: Form A Bukan Laporan Perjalanan

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Frits Edward Siregar saat memberikan arahan (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Frits Edward Siregar menegaskan bahwa Form A bukan sekedar laporan perjalanan, tapi merupakan laporan dari tugas-tugas pengawasan selama tahapan Pilkada. 

"Form A itu bukan saya pergi, saya melihat dan saya pulang isinya semua baik-baik saja. Bukan begitu isinya Form, tapi bapak ibu bisa menampilkan apa yang dilihat, apakah KPPS bekerja, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan, apakah sudah diberikan peringatan atau tidak," jelasnya dihadapan peserta kegiatan Bimibingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang 3. Mercure Hotel Manado, Tateli Beach Resort, Sabtu (21/11/2020). 

Menurutnya hal-hal penting selama  melaksanakan tugas pengawasan, semuanya harus dimasukan kedalam Form A. Tambahnya isi dalam form A juga dapat menggabarkan bagaimana kinerja petugas pengawas Pemilu di lapangan.

Siregar pengawasan Pikada ditengah Pandemi baru terjadi pada Pilkada 2020 dan menurutnya Bawaslu harus mencatat sejarah  baru dalam catatan pengawasan Pilkada.

"Dan untuk menuliskan sejarah baru dalam melakukan fungsi pengawasan, bapak ibu juga harus mengerti tugas dan peran Bawaslu," tegas Siregar. 

Ia pun meminta para petugas pengawas  kecamatan untuk tidak takut dan ragu dalam menggunakan kewenangan sebagai pengawas kecamatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. 

"Sumpah yang bapak ibu ambil dan saya ambil sama, bedanya bapak ibu disumpah sebagai Panwaslu Kecamatan saya disumpah sebagai Bawaslu RI," pungkasnya.  (Fn)