Isu Terbantahkan, Sidang Perkara Penghinaan Wabup Sangihe Tetap Digelar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Isu Terbantahkan, Sidang Perkara Penghinaan Wabup Sangihe Tetap Digelar

Situasi persidangan  penghinaan terhadap Wakil Bupati Sangihe (Foto: Ist)

Sulut24.com - Sangihe, Isu yang beredar bahwa perkara penghinaan terhadap Wakil Bupati Sangihe telah dihentikan akhirnya terbantahkan ketika pada Selasa (9/2), Pengadilan Negeri (PN) Tahuna menggelar Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, NB alias Aba Nader.

Pantauan sejumlah media, sidang digelar sekitar pukul 15.00 wita dihadiri terdakwa NB, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE dan sejumlah kerabatnya.

"Isu yang sengaja dihembuskan bahwa kasus ini sudah dihentikan, otomatis terbantahkan. Lihat saja, sidang masih digelar. Bahkan, hari ini adalah sidang yang keempat kalinya," ujar salah satu kerabat Wabup sesaat usai persidangan.

Sementara, Wabup Helmud Hontong tegas menyatakan, persidangan perkara yang merugikan nama baiknya sebagai pejabat daerah harus terus dikawal hingga tuntas.

Kata Hontong, memang benar, terdakwa sudah saya maafkan sejak awal persidangan tapi bukan berarti ikut pula menghentikan proses hukum yg tengah berproses. "Sebagai manusia, sudah saya maafkan. Tapi, sebagai warga negara yang butuh perlindungan dan keadilan hukum, proses ini harus terus berjalan," ucap Hontong.

Sebelumnya, Aba Nader diadukan Wakil Bupati ke Polres Kepulauan Sangihe akibat tindakannya yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Helmud Hontong. Dalam tahapan penyelidikan penyidikan, penuntutan hingga ke persidangan, Aba Nader akhirnya didakwa dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. (Johan)