Kajari Serui Sebut Tidak Lama Lagi Akan Ada Tersangka di Kasus Korupsi UNIMA - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kajari Serui Sebut Tidak Lama Lagi Akan Ada Tersangka di Kasus Korupsi UNIMA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serui Marcelo Bellah  (Foto: Ist)


Sulut24.com, TONDANO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, saat ini semakin intens, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi UNIMA dalam Program Sarjana Keguruan dan Guru dalam Jabatan (PSKGJ), dengan Pemkab Yapen yang berbandrol Rp. 14 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serui Marcelo Bellah ketika dihubungi reporter Sulut24.com pada Jumat (19/2/2021) melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa semua berkas penggeledahan dan data- datanya saat ini sudah masuk ke BPKP dan dalam waktu tidak terlalu lama, akan ada penetapan tersangkanya.

Menurut Bellah  pihak kejaksaan Serui, saat ini telah bekerja ekstra, untuk merampungkan semua berkas perkaranya.

 "Dalam waktu tidak terlalu lama  sudah pasti akan ada pemanggilan oknum-oknum UNIMA untuk dimintai pertanggung jawabannya," ucap Kajari Serui.

Meski demikian, Kajari Serui belum bisa memastikan nama-nama yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bernilai 14 Miliar tersebut. 

Dia memanbahkan saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan nama-nama tersangka, tetapi Ia memastikan bahwa nantinya penetapan tersangka akan berkaitan dengan tugas dan jabatan masing-masing oknum.

Bellah menuturkan pihaknya tidak harus menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP untuk menetapkan status tersangka, menurutnya dua alat bukti yang kuat yang kuat sudah cukup untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka.

"Kami sangat mendukung penuh intruksi Kejagung, dan untuk kasus UNIMA tidak akan lama lagi ada penetapan tersangkanya," ujarnya.

Bellah mengatakan kerugian sementara dalam kasus dugaan korupsi UNIMA dengan Pemkab Yapen telah mencapai Rp. 5 Miliar.

"Kerugian materil dari kasus ini untuk sementara mencapai Rp 5 Miliar," ucap Bellah. (Joyke)