Ancam Dengan Sajam Parang, Suami Hukum Tua Lolah Satu Jadi Tersangka - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ancam Dengan Sajam Parang, Suami Hukum Tua Lolah Satu Jadi Tersangka

Ilustrasi (Foto via istockphoto.com)

Sulut24.com, TOMOHON - Setelah 7 bulan berproses akhirnya oknum inisial JW alias Joni, menyandang ststus tersangka. Saksi pelaporpun Richard Wehantouw sangat mengapresiasi penyidik reskrim polres Tomohon dengan penetapan itu,

"Ya.. kita kan hidup di negara hukum jadi apa yang diperbuat bertentangan dengan hukum harus di pertanggungjawabkan sesuai hukum dan UU yng berlaku," ujar Richard kepada wartawan.

Diketahui Kronologis kasus tersebut, Berawal di hari rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 21:30 wita, pada saat Richard Wehantouw sedang berdialog dengan saksi Berti Pontoh, tersangka oknum JW Alias Joni yang juga adalah suami Hukum Tua desa Lolah 1 saat pergi ke runah Richard Wehantouw desa Lolah 1 Jaga 2 dengan membawa senjata tajam jenis parang, datang langsung memecahkan kaca depan rumah, kemudian tersangka masuk sampai ruang tengah dan melakukan pengancaman, mengangkat parang tersebut dan mengarahkan kepada Richard, seraya menyatakan kalimat. "Harga diri! Biarle 15 tahun," umbar tersangka.

Melihat kejadian tersebut saksi Berti Pontoh berusaha mengendalikan tersangka JW, sehingga sajam milik tersangka jatuh di lantai, dan saat itu pula saksi Pontoh menggiring tersangka untuk pulang ke rumahnya di Lolah 1 jaga 3, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yg tidak di inginkan.

Sementara itu pihak Richard Wehantouw keberatan dengan ulah tersangka, melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tombariri dengan tanda bukti lapor No : TBL/74/IX/2020/Sek-Tombariri, pada tanggal 23 September 2020.

Kapolsek tombariri Iptu Julio Jagratara Tampoi,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada laporan tersebut,

Dan pada tgl 4 November 2020 perkara tersebut di limpahkan ke Polres Tomohon, dengan Nomor :B/103/XI/2020/sek tbr.

Hingga Pada tanggal 3 februari 2021 reskrim Polres Tomohon mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan di temukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman, dan laporan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan No : B/55/II/2021/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP. Constantein Samuri, S.Sos, saat di tanya via whatsapp mengatakan bahwa saksi terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dari hasil gelar perkara pada Rabu 24 Maret 2021 kemarin. "Status oknum JW alias Joni, sudah dinaikan menjadi tersangka," tutup Kasat Reskrim Tomohon. (Rdy/Riz)