Polresta Manado Keluarkan DPO, Ivan Miracle Jadi Buronan Polisi
Daftar pencairan orang yang dikeluarkan oleh Polresta Manado (Foto: ist)
Kasus kekerasan psikis terhadap istri kembali dibuka setelah ditemukan bukti baru.
Sulut24.com, MANADO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ivan Miracle (IM), tersangka dalam kasus dugaan kekerasan psikis terhadap istrinya. Surat DPO bernomor DPO/55/XI/2025/Reskrim itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral.
“Ivan Miracle dicari dan akan diserahkan ke Unit PPA Polresta Manado,” kata Kompol Isral, Kamis (6/11).
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/932/VIII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 15 Agustus 2024. Polisi menyebutkan Ivan Miracle berusia 30 tahun, beralamat di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Manado, dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dalam surat DPO itu, polisi mencantumkan ciri-ciri tersangka antara lain tinggi badan sekitar 178 cm, rambut hitam, kulit putih, mata sipit, dan wajah lonjong. Ia disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurut keterangan penyidik, kasus dugaan kekerasan ini bermula dari laporan istri tersangka, MK, yang mengaku mengalami kekerasan psikis sejak 2023. Kasus sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada 2024 MK kembali melapor ke polisi.
Penyidik kemudian menetapkan IM sebagai tersangka. Namun, keluarga tersangka mengajukan praperadilan dan hakim menyatakan penetapan tersangka, SPDP, serta surat perintah penyidikan tidak sah. Putusan tersebut memulihkan nama baik IM.
Korban MK menilai putusan praperadilan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi. Ia kemudian mengajukan permohonan agar kasus dibuka kembali. Setelah dilakukan penyelidikan ulang, penyidik menemukan bukti baru (novum) pada Oktober 2025.
“Dengan adanya novum tersebut, penyidik kembali meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P-21,” ujar Kompol Isral.
Namun, ketika hendak dilakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Ivan Miracle tidak ditemukan. Polresta Manado kemudian mengeluarkan DPO dan mengerahkan tim buru sergap (Buser) untuk mencari keberadaannya.
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Polresta Manado atau penyidik Akbar di nomor 082196625202.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi salah satu perkara yang sering ditangani kepolisian di Sulawesi Utara. (fn)

