Komisi I DPRD Minut Berbeda Pendapat Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Watutumou
Komisi I DPRD Minut bersama ASN (Foto: Ist) |
Sulut24.com, MINUT - Pergantian perangkat desa yang dilakukan Hukum Tua Desa Watutumou dinilai inprosedural.
Pergantian perangkat desa, karena dengan alasan hanya tidak mau bekerja sama dan tidak menunjukan sikap sebagai kepala lingkungan, dianggap sangat tidak mendasar.
Meski demikian terkait persoalan pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Hukum Tua Desa Watutumou memunculkan perbedaan pendapat dikalangan Komisi I DPRD Minut.
Salah satu personil Komisi I DPRD Minut Prasetyo mengatakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Hukum Tua Desa Watutumou tidak mendasar.
"Kalau memang benar perangkat desa tidak mau diajak bekerjasama, sebaiknya di bicarakan atau komunikasikan dengan baik, bukan diberhentikan oknum perangkat desa yang bersangkutan," ungkap Prasetyo
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Hukum Tua Watutumou sudah sesuai dengan regulasi/aturan yang berlaku.
"Kalau ada pengangkatan sudah pasti ada pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa ini sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku saat ini," tutup Edwin Nelwan. (Joyke)