NIB Koperasi Merah Putih di Talaud Resmi Terbit, DPM PTSP Ingatkan Pengurus Segera Selesaikan Perizinan
Kabid Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Talaud, Preudenhol Palawe (Foto: Sulut24/ep)
93 koperasi sudah kantongi NIB, sebagian lainnya masih dalam proses.
Sulut24.com, TALAUD – Sebanyak 93 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, resmi memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Talaud menegaskan masih ada koperasi yang belum menuntaskan pengurusan dokumen perizinan.
Kabid Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Talaud, Preudenhol Palawe, mengatakan pengurus koperasi harus segera merampungkan proses administratif agar dapat beroperasi penuh.
“Kami dari DPM PTSP Talaud mengharapkan perhatian serius dari seluruh pengurus Koperasi Merah Putih di desa maupun kelurahan agar segera menuntaskan perizinan NIB,” kata Palawe dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Menurut Palawe, perizinan merupakan tahapan lanjutan setelah akta notaris dan penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK). Kelengkapan dokumen, katanya, menjadi syarat penting agar koperasi bisa berperan dalam pembangunan ekonomi lokal.
“Peran Koperasi Merah Putih adalah menggerakkan dan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui berbagai layanan seperti penyediaan sembako, pupuk, simpan pinjam, apotek, dan klinik.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan dan inflasi, serta memperkuat ketahanan pangan dan UMKM,” ujarnya.
Hingga kini, 93 koperasi telah memiliki NIB, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan. Persyaratan administrasi disebut sederhana, yakni akta notaris, KTP pengurus, dan Nomor Induk Koperasi Merah Putih.
“Semua proses ini gratis, tanpa dipungut biaya. Kami melayani dengan pasti: cepat, tepat, dan tidak menerima gratifikasi. Itu moto kami,” tambah Palawe. (ep)