Penghina Wabup Sangihe Diganjar 4 bulan Penjara, JPU Nyatakan Banding - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Penghina Wabup Sangihe Diganjar 4 bulan Penjara, JPU Nyatakan Banding

Suasana Persidangan Nader Baradja (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - NB alias Aba Nader, oknum staf khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE pada sekitar Februari 2020 lalu akhirnya divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tahuna, Kamis (25/3/2021) kemarin dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yg diketuai Paul Belmando Pane SH MH dan hakim anggota Christy Angelina Leatimia SH dan Taufiqurrahman SH menyatakan bahwa Aba Nader terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 311 ayat (1) KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 4 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut NB dengan hukuman pidana selama 12 bulan penjara.

Mendengar Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Danu Wahyu Hidayahtullah SH langsung menyatakan banding.

Sementara itu,Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE dihubungi Sulut24 sepertinya enggan memberikan tanggapan lebih. Menurut Wabup, sejak awal kasus ini bergulir, dirinya telah menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut. 

"Saya sudah serahkan sepenuhnya ke proses hukum," jelas Hontong singkat. (Johan)