Aniaya Nenek 88 Tahun, Dwiki Diringkus Personil Polsek Beo
Sulut24.com, TALAUD - Polsek Beo ringkus pelaku pengancaman dan keributan di Desa Tarohan, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (13/4/ 2021)
Penangkapan tersebut berawal saat Personil Polsek Beo yang sedang melaksanakan KRYD, Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas serta pencegahan Covid-19 mendapat laporan dari salah seorang warga Desa Tarohan terkait gangguan keamanan di desa tersebut.
Merespon laporan tersebut, personil Polsek Beo kemudian mendatangi Desa Tarohan. Setibanya di tersebut, personil Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mengamankan pria bersinisial DA alias Dwiki (L) (23) yang merupakan pelaku keributan.
Berdasarkan penuturan Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, DA yang berprofesi sebagai petani tersebut membuat keributan dengan berteriak dijalan, merusak pipa paralon air milik tetangganya, mengancam akan merusak rumah serta melakukan penganiayaan terhadap neneknya sendiri yang berusia 88 tahun.
"Pelaku telah berhasil diamankan di Desa Tarohan dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dan motif pelaku dikarenakan sudah dipengaruhi minuman keras," jelas kapolsek.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Beo menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol selama bulan puasa. Bila didapati, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim.
Selain itu, Kapolsek juga minta pemerintah desa, Tokoh agama, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga kamtibmas dan tidak bosan membina serta mengarahkan masyarakat agar tetap jaga kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Karna setiap kejahatan ada sangsi hukum, ada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bahkan kepada pelaku akan ditindak sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya. (Fn)