RAKO Soroti Dugaan Markup Biaya Haji Lokal di Manado, Pertanyakan Dasar Penetapan Tarif - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Soroti Dugaan Markup Biaya Haji Lokal di Manado, Pertanyakan Dasar Penetapan Tarif

Suasana sidang di PTUN Manado (Foto: Sulut24/fn)

LSM Rakyat Anti Korupsi nilai pungutan Rp. 7,4 juta tidak memiliki dasar hukum dan tidak dibuktikan dalam persidangan PTUN Manado.

Sulut24.com, MANADO – LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menilai pungutan biaya haji lokal sebesar sekitar Rp. 7,4 juta di Manado tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan Ketua RAKO, Harianto Nanga, usai persidangan di PTUN Manado, Selasa (9/12) yang mengagendakan pemeriksaan berkas permohonan keberatan, jawaban keberatan dan pemeriksaan bukti surat antara RAKO dan perwakilan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara.

Dalam persidangan tersebut, menurut RAKO, pihak pemohon keberatan tidak dapat menunjukkan bukti resmi bahwa besaran pungutan tersebut adalah pungutan sah berdasarkan keputusan tertulis. 

“Jumlah biaya haji lokal itu hanya didasarkan pada pembicaraan antara perwakilan jamaah, perwakilan DPRD Kota Manado, pemerintah, dan Kanwil Kemenag. Tidak ada surat keputusan yang menetapkan jumlah tersebut,” kata Harianto.

RAKO menilai ketiadaan standar dan kajian ilmiah dalam penetapan tarif itu memunculkan dugaan adanya kesepakatan tertutup dalam menentukan biaya. 

“Karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kami melihat adanya potensi pemufakatan jahat dalam penentuan tarif tersebut,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, RAKO menyebut harga tiket pesawat rute Manado–Embarkasi Balikpapan pada periode keberangkatan hanya sekitar Rp. 1.200.000 untuk sekali jalan. Perbedaan signifikan antara tarif perjalanan reguler dan pungutan haji lokal menjadi dasar dugaan potensi markup biaya.

Nanga mengatakan pihaknya meminta rincian pertanggungjawaban dari instansi terkait untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji lokal. 

“Dengan adanya rincian yang jelas, semua bisa menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan lagi,” tambahnya.

Jadwal persidangan di PTUN Manado antara LSM RAKO dan Kanwil Kemenag Sulut dijadwalkan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan. (fn)