Astaga, Pemerintahan Desa Nain Satu Amburadul, Dinonjobkan Tapi Menyurat ke Camat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Astaga, Pemerintahan Desa Nain Satu Amburadul, Dinonjobkan Tapi Menyurat ke Camat


Surat dari Hukum Nonaktif kepada Camat Wori (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Sistem pemerintahan Desa Nain Satu saat ini amburadul. Herannya Camat Wori yang saat ini ditunjuk oleh Bupati Minut Joune Ganda SE sebagai Plt Hukum Tua Desa Nain Satu dianggap tidak mampu melaksanakan tugas Plt Hukum Tua.

Lihat saja status Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang yang sudah di nonjobkan dari jabatannya terhitung 5 Mei 2021, justru saat ini telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Mei 2021 yang ditunjukan kepada Camat Wori.

Dalam surat tersebut berisi saya Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang memohon kepada Camat, kiranya dapat memberikan surat rekomendasi kepada desa Nain satu untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

"Kami menduga ada unsur kong kali kong antara hukum tua dengan Plt Camat, apalagi Hukum Tua sangat jelas sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Hukum Tua, namun bisa menerbitkan surat yang ditunjukan kepada Camat perihal permohonan rekomendasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujar salah satu warga Desa Nain satu yang enggan namanya disebutkan.

"Lebih membingungkan lagi dalam surat tersebut ditandatangani Hukum Tua Masye Soeroegalang dan Ketua BPD Desa Nain Satu Daniel Moses dengan tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, inspektur, Kepala Dinas Sosial dan PMD , Kapolsek dan Koramil," tambahnya.

Sementara itu Camat Wori sekaligus Plt Hukum Tua Desa Nain Satu Edwart Tamamilang saat dikonfirmasi lewat seluler saat ini tidak berada ditempat.

Menurutnya saat ini dirinya berada diluar daerah berkaitan dengan syukuran HUT anaknya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan PMD Minut Drs. Alpret Pusungalaa mengatakan Plt Hukum Tua Desa Nain satu saat ini Camat Wori Edwart Tamamilang hal ini berdasarkan penunjukkan langsung dari Bupati.

"Tidak bisa hukum tua yang sudah dinonjobkan, terus menerbitkan Surat pergantian perangkat desa," ujar Pusungalaa.

"Apa dasar beliau (red Masye Soeroegalang) menyurat ke camat Wori, untuk melakukan pergantian perangkat desa, dia kan tidak lagi hukum tua," tambah Pusungalaa.

Sementara itu ulah dari mantan Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang saat ini telah menambah deretan masalah pemerintahan desa di Minut amburadul.

Sebelumnya Mantan Hukum Tua Masye Soeroegalang dilaporkan oleh warganya karena telah melakukan pergantian perangkat desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku. Selain itu juga Hukum Tua Masye Soeroegalang dilaporkan warganya terkait dugaan penyalagunaan dana desa dan kasus tersebut saat ini sementara ditangani oleh pijak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. (Joyke)