Sarhan Antili: Tim Pansus LKPJ Bupati Harus Transparan Dana Recofusing Covid-19 Tahun 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sarhan Antili: Tim Pansus LKPJ Bupati Harus Transparan Dana Recofusing Covid-19 Tahun 2020


Anggota DPRD Minut Sarhan Antili Melakukan Interupsi Mempertanyakan Buku Nota LKPJ dan Pemanfaatan Dana Covid 19 Sebesar Rp. 61 Milyar Tahun Anggaran 2020

Sulut 24,com, MINUT - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Haji Sarhan Antili mempertanyakan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 Rp 61 miliar  yang bersumber dari refocusing dalam nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Minahasa UtaraTahun Anggaran 2020.

“laporan tim Pansus LKPJ APBD tahun 2020, tidak pernah mengungkap rincian laporan penggunaan keuangan dana covid -19 di Minut ,” kata anggota DPRD Minut Haji Sarhan Antili ketika melakukan Interupsi disela-sela Sidang Paripurna DPRD Minut Selasa 4 Mei kemarin.

Menurut Antili salah satu anggaran yang perlu diawasi dan dimonitoring oleh dewan adalah penggunaan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, yang dilaporkan bupati telah digunakan  sebesar Rp. 61 Milyar.

" sampai saat ini kami anggota DPRD Minut belum menerimah buku nota LKPJ APBD 2020 dan juga tidak pernah melihat secara rinci penggunaan anggaran, padahal anggaran refocusing Covid-19 langsung diinisiasi pemerintah daerah tanpa pernah mendapat persetujuan dari DPRD" . ujar Antili dengan nada keras.

“Sepertinya kami perlu minta rincian ke pemerintah daerah apa saja peruntukan penggunaan anggaran refocusing,” ungkapnya.

Haji Sarhan Antili yang juga Ketua PKB Minut ini menyebutkan sebagai anggota legislatif, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, termasuk mengawasi anggaran refocusing yang ditentukan pemerintah tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga yang mengesahkan anggaran.

Realisasi anggaran penanganan Covid -19 sebesar Rp 61 miliar  patut dipertanyakan.

“Anggaran dana Covid -19 sebesar Rp. 61 Milyar yang sudah digunakan harus di pertanggung jawabkan karena ini adalah uang rakyat. " ucap Sarhan Antili.

Sarhan Antili mengatakan dalam Sidang Paripurna DPRD Minut Selasa 4 Mei Kemarin , tim pansus LKPJ Bupati Minut, tidak pernah menyinggung sedikitpun penggunaan dana recofusing, dana Covid -19 tahun anggaran 2020.

Padahal menurut Pentolan PKB Minut ini, salah satu penyebab sampai Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendapat Opini Tidak Wajar dari BPK, karena adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp. 61 Milyar." tutup Sarhan Antili. (Joyke)