WNA Yang Dideportasi Bakal Menggugat, Imigrasi: Deportasi Sudah Sesuai Prosedur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

WNA Yang Dideportasi Bakal Menggugat, Imigrasi: Deportasi Sudah Sesuai Prosedur

 

Kantor Imigrasi Tahuna (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Persoalan penangkapan dan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok atas nama Li Dawei alias Mr. Li sepertinya berbuntut panjang. Mr. Li dikabarkan bakal melayangkan keberatan dan membuat gugatan hukum terhadap Kantor Imigrasi Tahuna yang dinilainya telah melakukan tindakan semena - mena dan merugikan dirinya saat ditangkap, dikarantina dan Di Deportasi ke negara asalnya.

Kepada Sulut24.com, Mr. Li melalui Widodo, rekan sesama investor yang datang ke Sangihe dalam urusan investasi ini menceritakan ikhwal permasalahan yang dialami Mr. Li.

Kata Widodo, Mr. Li ditangkap petugas Kantor Imigrasi Tahuna pada sekitar akhir bulan Mei lalu saat memasuki wilayah Kepulauan Sangihe tanpa dilengkapi dokumen ke-Imigrasian seperti Paspor asli dan Visa. Menurutnya, dokumen - dokumen tersebut tak ada ditangan Mr. Li karena dirinya tengah mengurus perpanjangan Visa di Manado. 

"Dia (Mr. Li) tak membawa dokumen asli karena dokumennya ada di Manado karena urusan perpanjangan Visa," cerita Widodo.

Namun, lanjut Widodo, setelah Mr. Li diamankan Kantor Imigrasi Tahuna, beberapa hari sesudahnya, Paspor asli milik Mr. Li akhirnya tiba di Tahuna dan segera ditunjukan ke petugas Imigrasi. 

"Sayangnya, meski sudah menunjukan dokumen Paspor asli, Mr. Li tetap di proses, di karantina dan kemudian dideportasi. Hal inilah yang jadi keberatan Mr. Li hingga berencana mengajukan gugatan hukum melalui kuasa hukumnya," jelas Widodo.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tahuna melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Catur, ketika dimintai konfirmasi membenarkan jika petugas Inteldakim Kanim (Kantor Imigrasi) Tahuna dalam giat pengawasan orang asing telah menangkap dan mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisal LD alias Li karena tidak memiliki atau menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa asli.

Karena terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian, Li, kata Catur, telah di proses dan kini telah di Deportasi ke negara asalnya. 

"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan paspor dan visa asli, jadi kami proses dan kini telah di deportasi," urai Catur.

Disinggung soal keberatan dan rencana gugatan hukum yang akan diajukan Mr. Li, Humas Kanim Tahuna ini menyatakan, sebelumnya, saat pemeriksaan, telah ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan penasehat hukum, tapi dijawab tidak. 

"Yang pasti, tindakan administratif pendeportasian yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Kalaupun ingin mengajukan gugatan hukum akibat tindakan pendeportasian tersebut, seharusnya sejak pemeriksaan, yang bersangkutan sudah didampingi penasehat hukum agar tidak terjadi hal seperti ini," jelas Catur. (Johan)