Auditor Lambat, LP-KPK Sangihe Tuding BPKP Bisa Hambat Tahapan Proses Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Auditor Lambat, LP-KPK Sangihe Tuding BPKP Bisa Hambat Tahapan Proses Hukum

Gedung BPKP. ©2021 (Foto via Merdeka.com/Youtube:BPKP)

Sulut24.com, SANGIHE - Lamanya proses pemeriksaan dari lembaga auditor resmi pemerintah semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seringkali dinilai menghambat berjalannya proses penegakan hukum.

Lihat saja yang terjadi dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan/Pembelian Kolam Renang di Kolongan Tahuna Barat yang hingga hari ini harus menunggu hasil audit dari BPKP. Dugaan kasus yang ditunggu - tunggu publik ini harus terulur - ulur waktu penanganannya akibat lamanya proses audit yang diserahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke BPKP perwakilan Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH, Jumat (30/7) dimintai konfirmasi membenarkan jika pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP terhadap dugaan kasus Kolam Renang Kolongan. Menurutnya, kejaksaan telah melayangkan permintaan audit BPKP sejak November 2020.

"Benar, sudah kami serahkan ke BPKP Perwakilan Sulawesi Utara sejak November 2020 dan mereka (BPKP, red) datang sekitar bulan Juni 2021 lalu. Sampai saat ini masih kita tunggu hasil auditnya," jelas Yunardi yang telah pindah tugas dan sejak tanggal 3 Agustus 2021 akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut, aktivis dari LP-KPK pun angkat bicara. Ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Johan Lukas menyatakan, proses audit yang memakan waktu berbulan - bulan bisa saja menghambat proses dan penanganan hukum khususnya perkara - perkara Tipikor.

Lambatnya proses audit oleh BPKP, tambah Johan Lukas, bisa menimbulkan persepsi dan penilaian yang berbeda - beda di masyarakat. Untuk itu, kata dia, auditor seharusnya bekerja cepat dan maksimal agar tak memicu opini bahwa proses hukum tak jalan atau di- petieskan.

"BPKP Sulut belum menyelesaikan audit kasus kolam renang hampir setahun dan ini dianggap bisa menghambat Kejaksaan dalam menangani perkara," tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini tayang, media ini belum mendapat akses mengkonfirmasi pihak BPKP. (Vickh Dareho)