Tersangka Penganiayaan di Pakuweru Diamankan Tim Maleo Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tersangka Penganiayaan di Pakuweru Diamankan Tim Maleo Polda Sulut

Tersangka OD saat menyerahkan diri di Polda Sulut. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Setelah sempat buron dan berhasil melarikan diri dari kampung halamannya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Tim Maleo Polda Sulut dipimpim Kepala Tim AKP Muhammad Hasbi, akhirnya berhasil mengamankan lelaki berinisial OD, pelaku penganiayaan berat di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel. 

Tersangka OK alias Alo, alias Panjul, 47 tahun, tercatat sebagai warga Desa Pakuure Dua Jaga I, Kecamatan Tenga.

Informasi yang dirangkum wartawan, tersangka menyerahkan diri di Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (22/09/2021).

Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Benyamin Pangkey alias Benya, 49, warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga, pada  Selasa (21/09/2021) sekira pukul 17.00 WITA.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di halte depan Kantor Camat Tenga, di Desa Pakuweru.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah senjata tajam (sajam) jenis parang, bukan cakram sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Akibatnya, korban Benya mengalami luka robek di bagian wajah sebelah kiri, luka putus tangan kiri dan kanan, luka robek di bagian dada, dan luka robek di kedua kaki.

Setelah itu, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak tak berdaya di lantai halte bermandikan darah segar. 

Begitu mendapat informasi dari masyarakat mengenai peristiwa berdarah itu, polisi langsung turun ke lokasi kejadian. 

Petugas dibantu warga lalu mengangkut tubuh korban  yang masih bernyawa dan melarikannya ke rumah sakit.

Karena luka parah yang dideritanya, korban harus menjalani operasi di RSUP Prof Kandouw, di Manado. 

Meski mengalami pendarahan yang cukup parah, namun nyawa korban berhasil diselamatkan tim medis.

Berkat upaya pendekatan yang dilakukan polisi kepada pihak keluarga tersangka, keesokan harinya tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sulut.

"Setelah menyerahkan diri, Tim Maleo Polda Sulut lalu membawa dan menyerahkan pelaku kepada Sat Reskrim Polres Minsel untuk proses hukum selanjutnya," ungkap sumber di Polda Sulut. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kalau dirinya khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.

Pasalnya, menurut pengakuan tersangka, pada Agustus 2013 silam korban Benya pernah menganiaya tersangka dengan sajam di bagian belakang leher dan tangan.

"Akibat kejadian itu, kita sempat menjalani perawatan medis selama tiga bulan. Waktu itu, kita tidak sadar selama tiga bulan,” beber tersangka OD.

Lantas bagaimana kronologis kejadian pada Selasa (21/09/2021) lalu di halte depan Kantor Camat Tenga?

Pada saat kejadian tersebut, tersangka mengaku baru kembali dari kebun dan hendak pulang ke rumah.  

Di saat sedang berbincang dengan temannya di pinggir jalan, tiba-tiba korban Benya yang sedang mengendarai sepeda motor datang menghampirinya. 

Korban yang berprofesi sebagai tukang ojek lalu memarkirkan motornya dan menghampiri tersangka.

Karena masih trauma dihantui rasa takut jangan sampai dianiaya lagi oleh korban seperti kejadian pada tahun 2013 silam, tersangka langsung khilaf. 

Tersangka spontan mencabut parang dari sarungnya, dan langsung menebas korban berulang kali.

"Kita tako jang sampe dia mo tikam ulang pa kita. Kita pikir, lebe bae kt bage dulu pa dia. Makanya kita langsung cabu peda kong potong pa dia,” tutur tersangka dengan logat Manado. 

Menurutnya pula, saat diserang dengan parang, korban sempat menghindar dan terus berusaha menangkis dengan kedua tangannya, sehingga mengakibatkan putus tangan kiri dan kanan.

Ketika ditanya berapa kali dia memotong korban, tersangka mengaku sudah tidak mengingatnya lagi. 

"Kita so lupa. Kita cuma inga, abis kejadian itu, kita langsung pulang ke rumah," ujarnya sambil menundukkan kepala.

Tersangka dan barang bukti sebilah parang saat diamankan di Polres Minsel. (foto: Ist)

Sumber di Sat Reskrim Polres Minsel menyebutkan, tersangka bakal dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK ketika dihubungi via telepon selular membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan pihaknya. 

Menurutnya, tersangka menyerahkan diri di Polda Sulut pada Rabu (22/09/2021) dan langsung dibawa oleh Tim Maleo Polda Sulut ke Polres Minsel. 

"Tim Maleo tiba di Polres Minsel pada Rabu malam. Saat ini tersangka bersama barang bukti sebilah parang, sudah diamankan oleh petugas Sat Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Minsel. (Simon)