Direksi Banyak Pendaftar Lansia, Tim Pansel Harus Taat Aturan Tanpa Intervensi dan Rekayasa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Direksi Banyak Pendaftar Lansia, Tim Pansel Harus Taat Aturan Tanpa Intervensi dan Rekayasa

Pelantikan tim pansel oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Proses seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD PDAM dan PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara  sudah di mulai, Tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah membuka pendaftaran dengan beberapa persyaratan. 

Salah satu Akademisi DR. Johny Krowin memintah tim Pansel untuk lebih transparan dan tunduk pada regulasi/aturan yang berlaku.

Menurut Krowin dalam rekrutmen PDAM dan PUD Klabat Minut disenyalir penuh dengan intervensi dan rekayasa .

Kecurigaan ini bermula pada tim pansel yang tidak transparan dan selalu mengubah waktu pendaftaran. Apalagi tidak mengumumkan nama-nama pendaftar ke publik,karena terindikasi ada pendaftar yang sudah melebihi batas usia seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah dan Permendagri.

"Saya menduga pemerintah sedikit melakukan penekanan soal orang- orang yang bisa di loloskan dalam proses rekrutmen nanti, soal itu terkait dengan batas umur para calon direktur," ujar Krowin Rabu 27 Oktober 2021.

“Kami dapat info bahwa ada calon yang lebih umur tapi akan di paksakan untuk lolos, tentu ini menjadi masalah di belakang hari,” tambahnya.

Untuk itu urusan perekrutan direksi PDAM dan PUD Klabat harus berpedoman pada peremendagri dan peraturan pemeritah yang sudah baku, tidak bisa di mainkan apalagi di paksakan.

Krowin mengatakan pelajaran yang berharga yang perlu diambil dan diperhatikan oleh Tim Pansel BUMD Minut seperti yang terjadi di Kota Surabaya.

Dimana meskipun Fuad Benardi  Anak Menteri Sosial dan juga Anak Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini namun beliau tetap legowo ketika dirinya tak lolos seleksi PDAM Surabaya karena batas usia.

“Jadi baiknya tim pansel tetap mengacu pada aturan yang ada jangan mencoba melakukan gerakan tambahan apalagi mengabaikan Permen dan PP yang jelas mengatur soal ini,” kata dia mengingatkan.

Permendagri no 37 tahun 2018 adalah pedoman khusus dalam hal menentukan Direksi sebuah BUMD di, sehingga tidak ada lagi upaya pihak lain untuk memaksakan kehendak termasuk pemerintah daerah.

“Kita inginkan direksi yang baru nanti mampu menembus batas harapan masyarakat, selama ini PDAM dan PUD Klabat selalu rugi dan tidak pernah hadir sebagai penyumbang PAD Minut dengan alasan belum memenuhi target,” Imbuhnya.

Hal ini yang harus di tekankan pada management yang baru agar bisa selama berapa tahun menjabat ada komitmen untuk memperbaiki PDAM dan PUD Klabat lebih baik lagi.

“Harapan kita tentu PDAM dan PUD Klabat  lebih baik lagi terlepas direksinya dari luar atau dalam dari khalayak umum atau dari timses tidak ada masalah asalkan sesuai kriteria yang ada,” harapnya. (Joyke)