Tidak Ada Diskresi, Peserta Tidak Memenuhi Syarat Tidak Diloloskan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Ada Diskresi, Peserta Tidak Memenuhi Syarat Tidak Diloloskan

Sekretaris Tim Pansel BUMD PDAM dan PUD Klabat Minut Lucky Longdong (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT -  Tim panitia seleksi (Pansel)  BUMD PDAM dan PUD Klabat Minut sampai saat ini tetap konsisten pada aturan/regulasi yakni Peraturan Pemerintah No 54 2017 dan Permendagri No 2 Tahun 2007.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi para pendaftar calon direksi maupun dewan pengawas PDAM dan PUD Klabat Minut, bagi calon yang tidak memenuhi syarat tetap tidak akan diloloskan," ujar Sekretaris tim pansel Lucky Longdong.

Menurut Longdong aturan sudah sangat jelas dan tidak bisa dilawan, apalagi direkayasa.

Longdong mengatakan batas usia menjadi direksi PDAM dan PUD Klabat Minut  sudah sangat jelas yakni  maksimal umur 55 Tahun dan  dewan pengawas batas usia maksimal 60 tahun.

"Untuk tim pansel tidak ada istilah diskresi siapa saja peserta calon direksi dan dewan pengawas  yang tidak memenuhi syarat tetap tidak akan diloloskan," ujar Longdong Kamis (28/10/2021).

Longdong membantah keras ketika ditanya apakah pansel BUMD saat ini memperpanjang hari bagi para pendaftar.Menurutnya tidak ada perpanjangan hari bagi pendaftar. Pendaftaran sudah ditutup sejak Selasa 26 Oktober 2021 yang lalu pada pukul 17:00 Wita atau jam 5 Sore.

"Saat ini yang ada hanya penambahan hari untuk kelengkapan berkas bagi para pendaftar, jadi tidak benar bilamana ada informasi perpanjangan hari untuk pendaftar," ujar Longdong

Longdong menegaskan  ketambahan pendaftar dari 27 orang menjadi 30 orang, karena 3 orang tersebut berkasnya dikirim lewat kantor Pos dan hal itu dibuktikan dengan tanggal pengiriman berkas lewat kantor Pos. (Joyke)