Putusan Kasasi MA Turun, Stafsus Bupati NB Divonis 4 Bulan Penjara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Putusan Kasasi MA Turun, Stafsus Bupati NB Divonis 4 Bulan Penjara

NB saat dibawa ke Rutan Enemawira (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Kasus Penghinaan atau Fitnah terhadap Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong SE yang terjadi pada awal 2020 lalu kini memasuki babak akhir. Meski, Wakil Bupati telah meninggal dunia pada Juni 2021 lalu, namun kasus yang menimpa dirinya terus berproses bahkan, hasilnya tengah ditunggu - tunggu publik Sangihe.

Setelah melalui proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri Tahuna kemudian naik ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dan berlanjut ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), akhirnya terdakwa yang kini berubah status menjadi terpidana atas nama NB alias Aba Nader, oknum Staf Khusus Bupati Sangihe divonis dengan hukuman 4 bulan penjara. Putusan ini sama dengan putusan di peradilan tingkat sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Judianto SH MH melalui Jaksa Eksekutor dalam rilisnya menyatakan, sore tadi, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung nomor : 1114 K/pid./2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara atas nama NB alias Nader yang terbukti melakukan Tindak Pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

"Adapun pelaksanaan Eksekusi dilakukan dengan cara Terpidana menjalani Pidana Penjara selama 4 bulan dan penahanannya dilaksanakan di Rutan Enemawira Kecamatan Tabukan Utara," ungkap Jaksa Esekutor dari Kejari Kepulauan Sangihe.

NB saat dibawa ke Rutan Enemawira (Foto: Ist)

Sementara itu, sejumlah kerabat dekat almarhum Helmud Hontong kepada Sulut24.com mengaku lega terhadap putusan MA yang telah memberi kepastian hukum terhadap kasus ini.

"Keluarga papa Embo Helmud lega dan menerima putusan tersebut," tutur Erdawaty Simon.

"Kasus yang berujung pidana ini semoga menjadi pembelajaran untuk lebih berhati - hati dalam mengeluarkan statement dan tidak seenaknya menghina orang lain," tutupnya. (Johan)