Sampai November 2021, Jasa Raharja Sulut Telah Serahkan Santunan Kecelakaan Sebesar 37 Miliar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sampai November 2021, Jasa Raharja Sulut Telah Serahkan Santunan Kecelakaan Sebesar 37 Miliar

Salah seorang petugas Jasa Raharja saat memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Dok Jasa Raharja)

Sulut24.com, MANADO - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara sampai November tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 37 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Senin (27/12/2021).

"Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 23,3 milyar, luka-luka Rp 13 milyar, cacat tetap Rp 611 juta, Penguburan Rp 40 juta, Ambulans Rp 35 juta, dan P3K Rp 168 juta," bebernya.

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,35 persen. 

"Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," ucap Pahlevi.

Dia menambahkan bahwa setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta. 

Selain itu Pahlevi mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. 

Menurutnya sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (fn)