Setubuhi Cucu Kandung, Kakek YM Diringkus Sat Reskrim Polres Talaud - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setubuhi Cucu Kandung, Kakek YM Diringkus Sat Reskrim Polres Talaud

 

Pelaku YM saat diamankan tim Sat Reskrim Polres Talaud (Foto: Dok Polres Kepulauan Talaud)

Sulut24.com, TALAUD - Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur, Selasa (30/11/2021). 

Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu berawal dari laporan Lis  Maniu (P) ke SPKT Polres Kepulauan Talaud atas perbuatan yang dilakukan oleh YM alias Yusme (L) (53) kepada Bunga (P) (16) (Bukan nama sebenarnya) warga Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menindak lanjuti laporan tersebut, piket SPKT bersama personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Ipda Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue. 

Setibanya di desa tersebut, tim SPKT bersama personil Sat Reskrim langsung membawa Korban serta mengamankan pelaku YM yang diketahui berprofesi sebagai petani ke Mapolres Kepulauan Talaud. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud IPTU Ricky Hermawan melalui Kanit I Satuan Reskrim Bripka Ferry Polaku menjelaskan bahwa salah satu kejadian persetubuhan dibawah umur itu terjadi pada tanggal 30 November 2021 sekitar Pukul 06.00 Wita. 

Bripka Ferry Polaku menjelaskan bahwa, Bungan yang juga cucu kandung pelaku awalnya diajak oleh pelaku bersama adik kandung dan saudara sepupu korban ke kebun Tuida. 

Sesampainya di pondokan kebun, pelaku kemudian menyuruh adik dan sepupu korban untuk mengambil air di sungai. 

Setelah keduanya pergi, pelaku kemudian langsung mengajak korban ke gudang barang di  pondokan tersebut. Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku kemudian mengunci pintu gudang dan berkata kepada korban "parihate, i tarua udete" (cepat lah, nanti mereka sudah datang). 

Kemudian seperti sebelumnya, pelaku langsung menyuruh korban membuka celananya, demikian pula halnya pelaku. Setelah keduanya sudah sama-sama setengah bugil, pelaku pun menyetubuhi korban.

Dari hasil penyelidikan, berdasarkan pengakuan korban terungkap bahwa tindakan bejat itu ternyata telah dilakukan oleh pelaku lebih dari sepuluh kali pada rentang waktu sekitar bulan Agustus 2021 sampai November 2021.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fn)