Bantah Larangan Peliputan Upacara Hari Jadi Minsel, Lantemona: Hanya Pembatasan Area Pengambilan Foto - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bantah Larangan Peliputan Upacara Hari Jadi Minsel, Lantemona: Hanya Pembatasan Area Pengambilan Foto

Upacara memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Minahasa Selatan. (foto: Sulut24.com/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Dugaan adanya larangan peliputan berita dan tindakan penarikan paksa/perampasan alat peliputan oknum wartawan pada kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Kamis (27/01/2022) pekan lalu, mendapat tanggapan serius, baik dari oknum Sespri Bupati Minsel maupun instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel.

Bantahan tegas datang dari Gerald Lantemona, S.STP, selaku Sespri Bupati Minsel.  

"Pemberitaan yang sempat viral di media sosial (Medsos) Facebook, tidak benar adanya. Yang benar adalah, kami hanya membatasi area peliputan wartawan pada kegiatan upacara tersebut," ungkap Lantemona kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, sesuai aturan protokoler yang berlaku, tempat untuk peliputan wartawan sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini dilakukan agar upacara dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Tapi oknum wartawan yang bersangkutan, masih menurut Lantemona, terus memaksa memasuki area yang dibatasi. Sehingga ia pun ditegur hingga berulang kali. 

"Saya hanya menegurnya secara baik-baik, karena yang bersangkutan sudah melewati batas area pengambilan gambar/foto. Saya bilang begini, pak nanti ba video sabantar jo ne, upacara so mulai (pak, nanti ambil videonya sebentar saja ya, upacara sudah mulai). Kami tegur berulang kali, tapi dia tetap cuek," jelas Lantemona.

Ironisnya, akibat teguran baik tersebut, Lantemona justru nyaris ditampar oleh oknum wartawan tersebut.

“Kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana. (saya sementara merekam video kamu mau hentikan, sebentar lagi saya tampar kamu),” ujar Lantemona menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minsel, Royke Mandey, SH, menyayangkan pemberitaan mengenai larangan peliputan tersebut.

Ditegaskannya, berita di medsos tentang adanya  larangan peliputan, sama sekali tidak benar. 

Pasalnya, sehari menjelang upacara peringatan hari jadi Minsel, Diskominfo Minsel justru telah menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan tersebut kepada wartawan media cetak dan elektronik sekaligus undangan untuk meliputnya.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada larangan untuk meliput kegiatan itu. Kami hanya melakukan pembatasan area pengambilan foto, dan itu sudah sesuai Prosedur Tetap (Protap) yang berlaku," tandas Mandey.

Hal senada dikemukakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pimpinan (Prokopim) Pemkab Minsel, Ysis D.M Mangindaan, S.STP. 

"Yang kami lakukan saat itu sudah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Protap yang berlaku dalam mengamankan jalannya upacara," tukas Mangindaan sembari memastikan area dan jalannya upacara sudah sesuai standar protokoler.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Minsel Jenny Laode, SH menyatakan, peraturan pembatasan jarak pengambilan gambar/foto pada upacara itu sudah sesuai SOP (Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasi Standar).

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ia pun menyarankan untuk dilakukan mediasi.

"Pers juga merupakan mitra kerja Pemkab Minsel. Karena itu, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara damai," kata Laode.

Namun jika tidak ada titik temu atau kesepahaman, lanjutnya, maka Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap Sespri dan Walpri Bupati. (Simon)