Termasuk Jabes dan Yasti, Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Habis di 2022 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Termasuk Jabes dan Yasti, Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Habis di 2022

Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Masa jabatan Bupati Sangihe, Jabes E. Gaghana dan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Suprejo, akan berakhir tahun 2022 ini. Kepemimpinan di dua daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) bupati.

Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk dua dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022. Dari 101 kepala daerah tersebut, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, sebagaimana dilansir kompas.com (03/01/2022) mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jumlah tersebut akan bertambah 170 kepala daerah lagi yang masa jabatannya berakhir pada 2023 mendatang.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Pengganti definitif para kepala daerah tersebut baru akan ditentukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pasal 201 Ayat (10) UU itu menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Selanjutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata Benni.

Soal pengangkatan penjabat kepala daerah mendapat tanggapan berbagai pihak. Termasuk dari politisi di Jakarta. Mereka meminta pengangkatan Pj dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

 "Ratusan pj (penjabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman, politikus PKB saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Luqman juga meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme. Sebab, ia meyakini, ada orang di kalangan ASN, TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata dia.

Senada dengan Luqman, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut dia, akan bahaya apabila sosok yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok yang tidak netral. "Pastikan semua penjabat netral dan tidak memihak, tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," kata Mardani.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta agar pengisian penjabat kepala daerah didasari oleh kapasitas dan profesionalitas.

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:


Gubernur

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat


Bupati

1. Mesuji

2. Lampung Barat

3. Tulang Bawang

4. Bekasi

5. Banjarnegara

6. Batang

7. Jepara

8. Pati

9. Cilacap

10. Brebes

11. Kulonprogo

12. Buleleng

13. Flores Timur

14. Lembata

15. Landak

16. Barito Selatan

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara

19. Barito Kuala

20. Banggai Kepulauan

21. Buol

22. Bolaang Mongondow

23. Kepulauan Sangihe

24. Takalar

25. Bombana

26. Kolaka Utara

27. Buton

28. Boalemo

29. Muna Barat

30. Buton Tengah

31. Buton Selatan

32. Seram Bagian Barat

33. Buru

34. Maluku Tenggara Barat

35. Maluku Tengah

36. Pulau Morotai

37. Halmahera Tengah

38. Nduga

39. Lanny Jaya

40. Sarmi

41. Mappi

42. Tolikara

43. Kepulauan Yapen

44. Jayapura

45. Intan Jaya

46. Puncak Jaya

47. Dogiyai

48. Tambrauw

49. Maybrat

50. Sorong

51. Aceh Besar

52. Aceh Utara

53. Aceh Timur

54. Aceh Jaya

55. Bener Meriah

56. Pidie

57. Simeulue

58. Aceh Singkil

59. Bireun

60. Aceh Barat Daya

61. Aceh Tenggara

62. Gayo Lues

63. Aceh Barat

64. Nagan Raya

65. Aceh Tengah

66. Aceh Tamiang

67. Tapanuli Tengah

68. Kepulauan Mentawai

69. Kampar

70. Muaro Jambi

71. Sarolangun

72. Tebo

73. Musi Banyuasin

74. Bengkulu Tengah

75. Tulang Bawang Barat

76. Pringsewu


Wali kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebing Tinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong 

(*ag)