Termasuk Jabes dan Yasti, Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Habis di 2022
Sulut24.com, JAKARTA - Masa jabatan Bupati Sangihe, Jabes E. Gaghana dan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Suprejo, akan berakhir tahun 2022 ini. Kepemimpinan di dua daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) bupati.
Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk dua dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022. Dari 101 kepala daerah tersebut, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, sebagaimana dilansir kompas.com (03/01/2022) mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jumlah tersebut akan bertambah 170 kepala daerah lagi yang masa jabatannya berakhir pada 2023 mendatang.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Pengganti definitif para kepala daerah tersebut baru akan ditentukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pasal 201 Ayat (10) UU itu menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Selanjutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata Benni.
Soal pengangkatan penjabat kepala daerah mendapat tanggapan berbagai pihak. Termasuk dari politisi di Jakarta. Mereka meminta pengangkatan Pj dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
"Ratusan pj (penjabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman, politikus PKB saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Luqman juga meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme. Sebab, ia meyakini, ada orang di kalangan ASN, TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata dia.
Senada dengan Luqman, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, akan bahaya apabila sosok yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok yang tidak netral. "Pastikan semua penjabat netral dan tidak memihak, tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," kata Mardani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta agar pengisian penjabat kepala daerah didasari oleh kapasitas dan profesionalitas.
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Bupati
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu
Wali kota
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong
(*ag)