Pelaku Judi Togel di Tarohan Terancam 10 Tahun Penjara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pelaku Judi Togel di Tarohan Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku judi togel setelah diamankan Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud (Foto: Dok Polres Kepulauan Talaud)

Sulut24.com, TALAUD - Personil Tim Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel berinisial JD (L) (37). 

JD diamankan pada Jumat (4/2/2022) di Desa Tarohan, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi tersebut tim Resmob yang dipimpin oleh Brigadir JR Sekeon langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai bandar Togel. 

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian langsung digiring ke Mapolres Kepulauan Talaud 

Kanit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Ipda Yerry D. Tumundo mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang pecahan 50.000 ribu sebanyak 5 lembar, satu lembar tabel shio yang ditulis tangan, satu buah buku kaver warna merah yang berisi rekapan hasil pasangan dan satu lembar kecil kertas pasangan. 

 Ia mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke- 1e dan 2e tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana 10 Tahun," jelas Ipda Yerry D. Tumundo. (fn)