Langgar SOP Saat Tangani Unjuk Rasa, Polres Minsel Tindak Tegas Oknum Anggota - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Langgar SOP Saat Tangani Unjuk Rasa, Polres Minsel Tindak Tegas Oknum Anggota

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK pada kesempatan Coffee Morning bersama wartawan. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK memberikan klarifikasi terkait adanya insiden dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Peduli Cap Tikus.

Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa dan pengusaha Cap Tikus di depan Kantor Bupati Minsel dan Polres Minsel, Kamis (17/03/2022), mendapatkan pelayanan pengamanan dari personel Polres Minsel.

Disebabkan karena adanya miskomunikasi antara peserta aksi dengan anggota pengamanan, maka sempat terjadi kesalahpahaman yang berujung pada situasi yang nyaris menimbulkan kericuhan di sekitar lokasi unjuk rasa.

"Namun hal tersebut dapat kami cegah dengan cepat, melalui diskusi dengan para peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya," terang Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK pada kesempatan Coffee Morning bersama wartawan, Sabtu (19/03/2022).

Dalam aksi tersebut, Polres Minsel mengawal dan memfasilitasi pertemuan antara massa Front Peduli Cap Tikus dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) kaitan dengan masalah regulasi perijinan.

"Sudah clear. Antara kami pihak kepolisian dan adik-adik mahasiswa maupun pengusaha Cap Tikus sudah ada kesepakatan," imbuh Kapolres Minsel.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit atau bahkan mengkriminalisasi para petani Cap Tikus di daerah ini.

"Bagi para pengusaha Cap Tikus, kami minta agar menyesuaikan dengan regulasi atau peraturan Pemda kaitan dengan perijinan," kata Perwira Menengah (Pamen) Polri ini.

Sementara itu, terkait dengan adanya oknum anggota yang telah bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut, Kapolres Minsel menekankan bahwa pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara internal.

Menurutnya, oknum anggota tersebut telah dipanggil dan diperiksa secara internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Minsel. 

"Kami pastikan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas mantan Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Polda Lampung ini. (Simon)