30 Hari Tanpa Jawaban, Permohonan DPA APBD Talaud 2026 Kini Masuk ke Komisi Informasi
Haroni Mentiwalo saat menyampaikan pengajuan keterbukaan informasi publik di kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Foto: ist)
Permohonan rincian DPA APBD Kabupaten Kepulauan Talaud 2026 telah memasuki 30 hari kerja dan kini mendapat perhatian Komisi Informasi Sulawesi Utara.
Sulut24.com, TALAUD - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tiga periode, Haroni Mamentiwalo, terus mengawal proses permohonan informasi publik terkait rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2026.
Hingga Selasa (22/9/2026), Haroni menyebut proses tersebut telah memasuki hari ke-30 hari kerja sejak dirinya mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi rincian DPA APBD 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Haroni, permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat mendapatkan informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan, langkah yang ditempuhnya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam keterbukaan informasi publik.
"Selama 30 hari kerja, surat permohonan rincian DPA yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum mendapatkan jawaban," ujar Haroni saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Haroni mengatakan, perkembangan terbaru dalam proses tersebut adalah surat yang diajukannya telah diterima oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara setelah dirinya melakukan konsultasi di tingkat provinsi.
Ia menyebut KI Sulawesi Utara telah mengonfirmasi akan segera menyampaikan surat secara resmi kepada badan publik termohon, yakni PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Haroni, langkah tersebut ditempuh bukan untuk memicu konflik maupun menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menyampaikan ini bukan untuk mencari keributan, bukan untuk menuduh siapa-siapa. Saya hanya menjalankan hak konstitusional saya sebagai warga negara untuk tahu, ke mana uang rakyat Rp807 miliar dalam APBD-P 2026 itu direncanakan untuk dibelanjakan secara rinci," katanya.
Haroni juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai dokumen anggaran daerah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
"DPA itu bukan dokumen rahasia. DPA itu adalah dokumen publik," ujar Haroni.
Meski demikian, proses permohonan informasi tersebut masih berjalan melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Status keterbukaan maupun kemungkinan pengecualian terhadap informasi yang dimohonkan nantinya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.
Haroni menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut secara damai dan sesuai prosedur.
"Saya akan terus mengawal proses ini dengan kepala dingin, dengan doa dan dengan cara-cara yang sejuk. Karena tujuan kita satu: Talaud yang transparan, Talaud yang lebih baik," tuturnya.
Haroni Mentiwalo merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud selama tiga periode dan dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. (Ezra)

