Pemerintah Longgarkan Aturan Terkait Pemakaian Masker - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemerintah Longgarkan Aturan Terkait Pemakaian Masker

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers (Gambar via Sekretariat Presiden/Youtube.com)

Sulut24.com, MANADO - Pemerintah melonggarkan aturan terkait penggunaan masker, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  melalui keterangan persnya yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. 

“Jika masyarakat sedang beraktivitas diluar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi. 

Namun untuk kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik maka tetap harus menggunakan masker. 

Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbit maka disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas. 

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pileg yang harus tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas. 

Selain pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan aturan terkait tes PCR dan Antigen dimana pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maka tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan Antigen. 

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR maupun Antigen,” jelas Jokowi. (fn)