BEM Nus Harapkan Pemprov Sulut Segera Cabut Izin Lingkungan PT TMS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BEM Nus Harapkan Pemprov Sulut Segera Cabut Izin Lingkungan PT TMS

BEM Nusantara Sulut saat melakukan aksi untuk rasa penolakan PT TMS di kantor Gubernur Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, MANADO - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang mengabulkan sebagian gugatan dari 56 warga Sangihe atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe dan memerintahkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mencabut izin lingkungan penambangan emas di pulau sangihe turut mendapat apresiasi dari BEN Nusantara (BEM Nus) Sulawesi Utara. 

Koordinator daerah BEM Nus Sulut Kurnia Surentu mengatakan bahwa putusan PTUN tetsebut merupakan langkah awal dari perjuangan masyarakat Sangihe.

"Ini merupakan langkah awal masyarakat sangihe untuk memperjuangkan hal-hal yang diinginkan, terutama yang ada di lingkup tambang mas sangihe," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Dia pun berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segara melaksanakan perintah PTUN tersebut.

"Pencabutan izin lingkungan merupakan hal yang harus diapresiasi, dan harapan kami Pemprov benar-benar melaksanakan apa yang menjadi putusan dan segera mencabut izin lingkungan PT TMS," kata Surentu.

Surentu juga menegaskan bahwa isu terkait PT TMS akan dijadikan salah satu isu yang akan dikawal secara nasional.

"Isu TMS akan dibawa ke kongres BEM Nus dan akan dikawal secara nasional," tandasnya. (fn)