Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Elusan Diringkus Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Elusan Diringkus Polisi

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK saat memimpin konferensi pers penangkapan tersangka kasus pembunuhan di Desa Elusan yang sempat buron 11 tahun. (Foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada tahun 2011 silam.

Keberhasilan penangkapan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat buron selama 11 tahun itu, diungkapkan dalam kegiatan Press Conference, di lobi ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Kamis (02/06/2022) pagi.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn dan Kasi Humas AKP Robby Tangkere.

Tersangka lelaki Mendi alias MW (35), kelahiran Desa Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ditangkap tim gabungan Polres Minsel di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Minggu (29/05/2022).

Tersangka masuk dalam DPO selama 11 tahun, dan sudah berganti-ganti identitas. Terakhir KTP tersangka alamat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

"Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal, di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, dan terakhir di Sulteng," ungkap Kapolres Minsel di hadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik Biro Minsel.

Mendi alias MW ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/100/VI/2011/SULUT/Sek-Amg, tanggal 4 Juni 2011, atas kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jois alias JO, warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Sabtu (04/06/2011) silam, di Jaga III Desa Elusan.

Kronologis kejadian berawal ketika tersangka bertemu korban dalam suatu acara hiburan yang digelar di desa tersebut.

Tersangka mendatangi korban yang sedang minum miras bersama teman-temannya. Terjadi ketersinggungan dan tersangka sakit hati karena sempat ditampar oleh korban. 

"Tersangka lalu mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, kemudian menikam korban di bagian dada kiri. Korban mundur, terjatuh di jalan, mulut mengeluarkan darah, dan akhirnya meninggal dunia," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai, namun tersangka membabi buta dan terus melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya, mengakibatkan sejumlah warga menderita luka-luka.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri dan buron selama 11 tahun.

"Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasubbid Paminal Polda Lampung ini.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melacak keberadaan barang bukti pisau badik yang menurut pengakuan tersangka telah hilang. (Simon)